146 Kakam Resmi Perpanjang Masa Jabatannya
Laporan : Tony Wahyudi
Tulang Bawang,(Suarapedia.Id) – Acara pengukuhan dan penyerahan Surat Keputusan (SK) Pj.Bupati Kabupaten Tulangbawang tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Kampung (Kakam) yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna (GSG) dihadiri oleh Pj. Bupati, Kajari, Kapolres, Dandim, Danlanud, Ketua DPRD, Sekda Tuba, Forkopimda serta 146 Kakam yang akan dilantik. Selasa (2/7/24).
Dengan terbitnya keputusan perpanjangan masa jabatan kepala kampung (Kakam) yang didasari oleh perundang-undangan (UU) Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Qudrotul Ikhwan memberikan SK Bupati Tuba Nomor : B/284/I.I/HK/TB/2024 tertanggal 27 Juni 2024 perihal perpanjangan masa jabatan Kakam.
Rasa syukur menyelimuti 146 Kakam setelah mendapatkan kepastian perpanjangan masa jabatannya menjadi 8 tahun tersebut, terhitung sejak pengambilan sumpah janji atau pelantikan.
Pj.Bupati Tuba mengatakan bahwa selanjutnya tertera juga Surat Keputusan yang tertuang memperpanjang masa jabatan Kakam menjadi 8 tahun terhitung sejak tanggal pengambilan dan sumpah janji,
Kakam yang diangkat tersebut berdasarkan Pergantian Antar Waktu (PAW) diperpanjang pula masa jabatannya 8 tahun sampai dengan berakhirnya jabatan Kakam defenitif sebelumnya terhitung sejak tanggal pengangkatan,” ujar Qudrotul.
Terdapat tiga jenis kriteria bagi 146 Kakam yang menjalani perpanjangan masa jabatan yaitu :
31 Kakam periode 2019 – 2025 dilantik pada 31 desember 2019 diperpanjang masa jabatannya hingga 30 desember 2027.
Sementara 48 Kakam periode 2022 – 2028 yang dilantik pada tanggal 14 april 2022 diperpanjang masa jabatannya hingga 13 April 2030.
Untuk 67 Kakam periode 2023 – 2029 yang dilantik pada tanggal 22 November 2023 diperpanjang masa jabatannya menjadi 21 November 2031.
(Red).