Berita DaerahBerita Media GlobalKabar LampungTulang Bawang

35 Terinfeksi Keracunan MBG, SPPG Belum Memiliki Sertifikasi SLHS Dan IPAL

Tulangbawang (Suarapedia.Id) – Maraknya kasus keracunan massal dalam program Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang terjadi di Kecamatan Menggala hingga kini, sudah mencapai 35 siswa-siswi dan orang tua yang menjadi korbannya. Rabu (25/2/ 2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang (Sekdakab Tuba) Ferli Yuledi membuka fakta baru saat melakukan sidak langsung ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Menggala Tengah. Ternyata SPPG ini belum memiliki Sertifikat Layak Higienes Sanitasi (SLHS) diambang batas yang telah ditentukan pemerintah (Dinas Kesehatan) dan juga Instansi Pengolahan Air Limbah yang layak untuk pembuangannya dalam menjamin keamanan dan kebersihan pangan yang disajikan.

Tanpa sertifikasi SLHS dan IPAL yang layak, keamanan dan kebersihan makanan tersebut tidak terjamin dan berisiko tinggi, hingga menyebabkan penyakit atau keracunan makanan yang terjadi pada penerima manfaat hingga mencapai 35 orang yang terpapar.

“Sejak dibuka pada bulan Agustus hingga hari ini, kami pihak SPPG Menggala Tengah belum memiliki SLHS, akan tetapi bukan karena tidak diurus melainkan telah diurus ke dinas kesehatan sejak dua bulan terakhir. Namun sampai detik ini belum keluar juga. Mungkin ada beberapa persyaratan yang belum terpenuhi, mengingat banyaknya persyaratan untuk mendapatkan SLHS, salah satunya dikarenakan belum mencapai ambang batas yang telah ditentukan,” terang Fajri Kepala SPPG Menggala Tengah.

Selain belum memiliki SLHS, SPPG Menggala Tengah melakukan pengawasan makanan secara manual tanpa dilakukan pengecekan secara detail oleh Ahli Gizi.
Mengingat, peran ahli gizi dalam setiap SPPG sangat krusial dalam merencanakan menu seimbang, menghitung kebutuhan gizi (AKG) per kelompok usia, serta mengawasi keamanan pangan dari bahan baku hingga distribusi. Mereka memastikan makanan aman, bergizi, dan memenuhi standar higienis untuk meningkatkan status gizi anak-anak dan ibu hamil.

“Dalam melakukan kontrol kualitas pangan, di SPPG Menggala Tengah yang dilakukan secara manual, seperti halnya ketika kami menerima telor asin yang diduga menjadi sumber keracunan. Pihak kami hanya melakukan pengelapan telor agar terlihat bersih walaupun sebenarnya secara fisik dilihat telah bersih,” tambah Fajri lagi.

Kuat dugaan SPPG Menggala Tengah tidak mengindahkan regulasi (Permenkes No. 1096/2011 dan No. 2/2023), yang menyatakan bahwa setiap dapur SPPG wajib memiliki SLHS dan IPAL yang layak sebagai bukti memenuhi standar kebersihan dan sanitasi yang baik.

Dalam himbauan Kementerian Kesehatan memerintahkan percepatan penerbitan SLHS dan mengancam akan menutup atau menangguhkan (suspend) dapur MBG yang belum bersertifikat.
(Red).

Related Articles

Back to top button