Bejat! Di Waykanan Ayah Tega Mencabuli Anak Kandungnya
WAYKANAN, (suarapedia.id) – Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kabupaten Waykanan. Kali ini pelakunya merupakan orang tua kandungnya sendiri.
Korban yang baru berusia (14) harus menanggung malu atas perbuatan orang tua kandungnya terhadap dirinya. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Waykanan.
Disampaikan Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna, melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra. Hal itu dapat kita ungkap berdasarkan laporan yang di sampaikan oleh salah satu keluarga korban, Jumat (24/2/2023).
Adapun peristiwa persetubuhan dan atau pencabulan dengan pelaku yang merupakan orang tua kandungnya. Kata Andre kejadiannya pada hari Rabu (08/2/2023) sekitar pukul 10:00 WIB.
“Pada saat itu korban sedang mencuci baju lalu pelaku membujuk korban untuk mengajak masuk ke kamarnya, seketika itulah pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban,”kata Andre.
Dan terungkapnya perbuatan pelaku atas informasi yang diperoleh dari salah satu saksi yang disampaikan kepada paman korban.
Paman korban yang pada saat itu menginap dan sedang tidur dirumah pelaku, pada Hari Jumat (17/2/2023) sekira pukul 06:00 WIB, dibangunkan dari tidurnya oleh salah satu saksi dan menerangkan bahwa keponakannya telah disetubuhi oleh pelaku inisial U (48) yang merupakan ayah kandungnya.
Mendengar keterangan tersebut paman korban memanggil korban dan pelaku untuk menanyakan kebenaran cerita tersebut, korban membenarkan bahwa ayah kandungnya telah menyetubuhinya dan terlapor juga telah mengakui perbuatannya.
“Dan saat ini pelaku sudah kita amankan dan dibawa ke Polsek Negeri Besar guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,”Jelas Kasat Reskrim.
Penangkapan dilakukan pada Jum’at (17/2/2023) pukul 13:00 WIB Tekab 308 Polsek Negeri Besar Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan tersangka dan barang bukti di kediamannya.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal asal 81 Ayat (3) atau Pasal 82 Ayat (2) UU RI No.17 Tahu 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.”
“Dikarenakan tersangka adalah merupakan wali atau pengasuh atau keluarga dari korban maka ancaman nya di tambah 1/3 dari ancaman pokok,”tutup Kasatreskrim. (MOES)