Polres Pringsewu Amankan Pelaku Kekerasan Fisik Terhadap Anak Dibawah Umur
Laporan : Bambang Biro Pringsewu
Pringsewu,[Suarapedia.id]- hanya karena buah kelapa, seorang kakek asal Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Lampung tega menganiaya seorang bocah yang masih berusia 11 tahun.
Kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur yang terjadi di dua tempat dan sempat diabadikan memalui kamera ponsel salah satu rekan korban sontak viral di media sosial.
Dalam video kesatu itu tampak seorang kakek terlihat memarahi seorang bocah laki-laki sambil beberapa kali memukul dengan menggunakan sebatang pohon Laos kebagian tubuh korban.
Kemudian dalam video kedua yang juga turut viral, terlihat kakek yang sama masih terlihat memarahi bocah tersebut sambil sesekali terlihat kendang dan memukul korban dan tidak lama kemudian pergi.
Viralnya video tersebut kemudian mendapat perhatian pihak Kepolisian Polres Pringsewu Polda Lampung. Informasi terakhir yang didapat diduga pelaku kekerasan fisik tersebut sudah diamankan Polisi.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu iptu Feabo Adigo mayora Pranata saat dikonfirmasi awak media membenarkan terjadinya peristiwa penganiayaan tersebut.
Menurut Feabo kasus kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur tersebut terjadi
pada Jumat (17/3/2023) pukul 13.00 Wib di Pekon (Desa) Gadingrejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
Ia menyebut jika pelaku penganiayaan berinisial SY (68) warga Pekon Gadingrejo kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu dan Sudah diamankan Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu pada Selasa (21/3/23) sekira pukul 14.30 Wib.
“Ya benar, Selasa siang kemarin, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku kekerasan fisik terhadap anak dibawah umur yang videonya sempat viral sejak beberapa hari yang lalu itu,” ujarnya mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Minggu (22/3/2023) siang.
Dalam proses pemeriksaan, terang Kasat terungkap sebab pelaku tega menganiaya Egi Pirmansyah (11) lantaran korban telah mengambil dua butir kelapa muda (Dugan) miliknya tanpa izin.
“Berawal dari pelaku mendapat kabar kalo korban telah mengambil kelapa miliknya tanpa izin lalu tersulut emosi dan menganiaya korban,” jelasnya
Menurut kasat, akibat penganiayaan korban mengalami luka memar di bagian tubuh dan sudah menjalani pemeriksaan visum et repertum di rumah sakit.
“Pelaku sendiri sudah kita ditetapkan menjadi tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu,” bebernya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam hukuman 3 tahun 6 bukan penjara.” Tandasnya.