Satu Pelaku Curas Modus COD di Metro Dikabarkan Tewas
METRO, suarapedia – Pasca pengungkapan komplotan pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Kamis (2/11/2023) lalu, satu pelaku yang sebelumnya disebut mengalami cedera patah kaki dikabarkan tewas usai menjalani operasi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Yani Metro.
Dari informasi yang dihimpun Awak media tersangka Curas yang dikabarkan tewas tersebut ialah Rendi Saputra warga Kelurahan Jakabaya II, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung.
Ia dikabarkan menghembuskan nafas terakhir pada pukul 06.38 WIB usai menjalani operasi di ruang bedah khusus RSUD Ahmad Yani Metro, Selasa (7/11/2023).
Tersangka dikabarkan telah menjalani perawatan selama dua hari di kamar bedah khusus RSUD Ahmad Yani tersebut.
Saat dikonfirmasi, Direktur RSUD Ahmad Yani Metro dr. Fitri Agustina melalui Sub Koordinator Humas RSUD setempat, Rudi Yanto membenarkan kabar tersebut.
“Iya benar, tadi jam 06.38 WIB. Meninggalnya, kan dia habis di operasi terus dia menolak dipasang alat NGT. Terus sama dokter kan tidak boleh makan dulu, dia makan,” kata dia saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/11/2023).
Dari keterangan RSUD, tersangka yang menjadi pasien tersebut telah diminta untuk berpuasa terlebih dahulu dan dilarang mengkonsumsi makanan usai operasi.
Namun pasien tersebut memindahkan anjuran dokter tersebut serta melepas alat Nasogastric Tube (NGT) yang telah dipasang.
“Suruh puasa dulu, kan habis operasi. Karena perutnya kembung itu kan kalau tidak di operasi berbahaya kata dokter bedahnya,” ujarnya.
“Setelah di operasi, NGT nya itu dicopot sama dia, tidak mau di pasang. Terus belum boleh makan, dah makan dia,” imbuhnya.
Rudi juga mengungkapkan bahwa setelah tersangka dikabarkan meninggal dunia, Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melakukan pengecekan ke RSUD Ahmad Yani.
“Tadi kan pak Kapolres kan di ruangan tempat meninggal itu kan sudah ketemu dengan pihak kita, nanti yang konferensi pers Polres saja. Jadi rumah sakit cukup kasih data ke Polres,” ungkapnya.
Dirinya juga membenarkan bahwa tersangka yang sempat menjadi pasien RSUD Ahmad Yani Metro telah dibawa ke rumah duka di Bandarlampung sekitar pukul 09.00 WIB.
“Iya benar, benar meninggal. Tadi jenazah dibawa pagi sekitar jam 9. Dibawa ke rumahnya di Bandarlampung,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro, AKP Suliyani belum dapat memberikan keterangan secara rinci prihal tewasnya satu tersangka Curas di RSUD Ahmad Yani Metro.
“Sabar menunggu pernyataan dari rumah sakit ya. Kita mau ngomong apa kalau belum keluar dari rumah sakit, penyakitnya apa dan kenapa,” ujarnya.
Meskipun begitu, dirinya mengungkapkan bahwa tersangka yang dikabarkan meninggal dunia usai menjalani operasi tersebut telah dibawa ke rumah duka.
“Katanya sudah dibawa keluarga ke karang, tapi nanti kita tanya dulu ya prosesnya,” tandasnya.
Sebelumnya, Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro telah mengungkap sindikat pencurian mobil lintas Provinsi dengan modus mengaku sebagai prajurit TNI dan anggota Polri.
Para pelaku tersebut ditangkap pada Kamis (2/11/2023) sekitar pukul 12.30 WIB. Video amatir penangkapan para pelaku juga sempat viral di media sosial Facebook dan pesan berantai WhatsApp.
Video amatir berdurasi 22 detik yang diterima Awak media menggambarkan kondisi para pelaku yang nyaris babak belur menjadi bulan-bulanan warga.
Dari enam pelaku yang ditangkap, Lima diantaranya merupakan warga Kota Bandarlampung. Sementara seorang lainnya merupakan warga Kabupaten Lampung Selatan.
Para pelaku tersebut masing-masing ialah Sandi Kuku Wiranata, warga Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Kemudian Rendi Saputra dan Andriansyah, keduanya merupakan warga Jakabaya II, Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung.
Berikutnya ialah Devi Yunanda warga Sukarame, Firmansyah warga Perum Way Halim dan Rendi warga Teluk Betung Utara. Ketiganya merupakan warga Kota Bandarlampung.
Kini keenam tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 365 KUHP Jo 53 tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara. (Tim )