Terdakwa Kasus Tipidkor Serahkan Kerugian Negara Ke Kejari Tuba
Laporan : Tony Wahyudi
Tulangbawang,(Suarapedia.Id) – Para terdakwa yang terjerat pada kasus Tindakan Pidana Korupsi (Tipidkor) melakukan penyerahan uang kerugian negara sebesar Rp. 235.000.000,- dari terdakwa Ismail dan kawan-kawan dalam perkara dugaan Tipidkor pada penggunaan dana APBKam Gedung Meneng tahun anggaran 2021.
” Dari total kerugian negara sebesar Rp. 660.543.114,51, yang saat ini dititipkan dalam RPL Kejaksaan Negeri Tulangbawang (Kejari Tuba). Senin (18 Desember 2023).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tuba Devi Freddy Muskitta yang diwakili Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Ali Habib mengatakan bahwa saat ini penanganan perkara sudah dalam tahap penuntutan pada agenda persidangan berikutnya yaitu pemeriksaan Ahli,” ucapnya.
Dan dengan adanya pengembalian dana kerugian negara ini, tentunya akan menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan dipersidangan nantinya,” tutupnya.(Red).