Polsek Metro Utara Tangkap Seorang Resedivis Pemilik Senpi Ilegal Yang Curi Motor Temannya Sendiri
Polres Metro Polda Lampung,suarapedia — Unit Reskrim Polsek Metro Utara Polres Metro berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan (curas), sebagaimana dimaksud dalam bunyi Pasal 365 KUHP.
Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/8/V/2024/SPKT/POLSEK METRO UTARA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG, tanggal 07 Mei 2024, pelaku yang berinisial FA (29) ditangkap karena telah melakukan pencurian dengan kekerasan atau perampasan satu unit kendaraan roda dua milik pelapor RDP (25) yang merupakan teman dari tersangka sendiri.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.IK., M.IK melalui Kapolsek Metro Utara Iptu Eko Nugroho menjelaskan awal mula kejadian terjadi pada Minggu Tanggal 23 April 2023 sekira Jam 18.00 Wib yang terjadi di depan Warung Bakso Solo,di Jalan.Dewi sartika ,KeL.Banjar Sari,Kec.Metro Utara,Kota Metro.
Pelapor yang merupakan teman pelaku dan satu teman lainnya yang pada saat itu hendak mengantarkan pelaku FA pulang kerumahnya yang beralamat di bedeng 5 Trimurjo,Kab.Lampung Tengah namun pada saat di perjalanan pelaku FA mengajak makan bakso sehingga kami mampir di warung Bakso dan setelah memesan Bakso pelaku mengambil kunci motor yang di taruh oleh Pelapor di atas meja dan mengatakan akan meminjam Motor untuk membeli rokok, tetapi karena tidak di percaya dengan alasan pelaku FA, Pelapor RDP menyuruh temannya R dengan pelaku.
Di perjalanan membeli rokok tersangka berhenti dan menyuruh temannnya R untuk turun dari Sepeda Motor, Tetapi teman R tidak mau dan pelaku dengan spontan mendorong R hingga jatuh dari motor dan kemudian pelaku membawa Sepeda Motor tersebut pergi.
Pelapor bersama temannya R berusaha menghubungi handphone pelaku tetapi tidak ada jawaban dan pelapor juga berusaha mencari keberadaan pelaku tetapi tidak di temukan yang kemudian Pelapor melapor di Polsek Metro Utara guna dilakukan Penyelidiak lebih lanjut.
Berdasarkan Laporan Polisi yang di buat oleh pelapor, Unit Reskrim Polsek Metro Utara melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 Unit Reskrim Polsek Metro Utara mendapatkan informasi keberadaan pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan yang mana berdasarkan informasi, pelaku sedang berada di Bedeng 5 kec Trimurjo Lampung Tengah kemudian Unit Reskrim Polsek Metro Utara yang dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan atas informasi tersebut kemudian berhasil mengamankan pelaku FA.
Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1(satu) pucuk senjata api rakitan jenis FN yang disimpan dibelakang kursi sofa, dan setelah di interogasi pelaku residivis sudah 2 kali menjalani hukuman dilapas Metro dan Gunung sugih dengan kasus pencurian dengan pemberatan dan setelah dikembangkan pelaku mengaku sudah 8 kali berbuat tindakan kejahatan diwilayah metro 4 kali, Bekri 2 kali, Kalianda 1 kali, Purbolinggo 1 kali. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Metro Utara guna penyidikan lebih lanjut.(irul)