Kejari Tuba Menerima Uang Pemulangan Pengganti Kerugian Negara 2.8 Miliar
Laporan : Tony Wahyudi
Tulangbawang,(Suarapedia.Id) – Kejaksaan Negeri Tulangbawang (Kejari Tuba) menggelar kegiatan penyerahan uang pemulangan pengganti kerugian negara terkait kasus tindak pidana korupsi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Tahun Anggaran 2019-2020, Selasa (14/5/2024).
Penyerahan uang pengganti kerugian negara tersebut dilaksanakan berdasarkan keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 1350 K/Pid.Sus/2022 tanggaL 24 Mei 2022, dengan nilai Sebesar Rp. 2.860.239.750 miliar dengan terpidana mantan Kepala Dinas Pendidikan Tuba Nasaruddin.
Kepala Kejari Tuba Devi Freddy Muskitta mengatakan bahwa penanganan perkara tersebut diawali dari penyidikan oleh Tim Penyidik Kejari Tuba terhadap perkara tindak pidana korupsi dana DAK pada Dinas Pendidikan Tahun Anggaran 2019-2020 dengan berdasarkan Surat penyidikan Nomor : Print – 02/L.8.18/Fd.1/03/2021,” terangnya.
“Dari hasil penyelidikan itu dilakukan penetapan dua orang tersangka yaitu Nasaruddin Bin Muhammad Umar, yang merupakan Kadis Pendidikan Kab. Tuba saat itu dan Guntur Abdul Nasser yang merupakan Manager Koperasi BMW setempat,” ucapnya.
Dengan nilai kerugian negara sebesar dua milyar delapan ratus enam puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah (Rp.2.860.239.750).
Dirinya menjelaskan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, tertanggal 21 Oktober 2021, terpidana Nasaruddin, SH dijatuhi putusan
pidana badan selama 6 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000, juta, Subsidair 2 bulan penjara.
Selain itu terdakwa menyerahkan uang pengganti Sejumlah dua milyar delapan ratus enam puluh juta dua ratus tiga puluh Sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah (Rp.2.860.239.750) Subsidair 3 tahun.
“Terpidana Nasiruddin juga sebelumnya pernah melakukan upaya banding pada 21 November 2021, yang dimana pada intinya tercantum dalam putusan Pengadilan Tinggi Tanjung Karang Nomor : 16/Pid.SUS.TPK/2021/PN.Tjk, yaitu 5 tahun 6 bulan denda 200 juta Subsider 2 Bulan dan uang pengganti sejumlah Rp 2.860.239.750 miliar Subsider 5 tahun,” tuturnya.
Tidak sampai disitu terpidana Nasaruddin kembali mengajukan upaya Kasasi, dimana pada 24 Mei 2022 lalu Mahkamah Agung mengeluarkan Putusan Kasasi Nomor 1350K/Pid.Sus/2022 yang pada intinya tetap menguatkan keputusan sebelumnya yaitu 5 tahun 6 bulan denda 200 juta Subsider 2 Bulan dan uang pengganti sejumlah Rp 2.860.239.750 miliar Subsider 5 tahun,” ungkapnya.
Bahkan pada bulan September 2023 Terpidana Nasaruddin melalui penasehat hukumnya kembali melakukan pembelaan dengan cara mengajukan PK, namun permohonan PK terpidana Nasaruddin tersebut ditolak.
“Dan hari ini Selasa 14 Mei 2024 Terpidana Nasaruddin melalui keluarga Terpidana yaitu dr.Irfan Nadiyansyah Putra memiliki itikad baik dengan mengembalikan kerugian keuangan negara dengan cara melaksanakan pembayaran uang pengganti senilai dua milyar delapan ratus enam puluh juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah yang disetorkan ke Kas Negara,” tutupnya.
Hadir pada kegiatan itu Kepala Kejari Tuba Devi Freddy Muskitta, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Ali Habib, Kepala Seksi Intelijen Rachmat Djati Waluya, Kepala Sub Bagian Pembinaan Fuad Alfano Adi Chandra, Kasubsi Ekonomi dan Pembangunan Strategis M.Ibram Manggala, dan Staf Bidang Intelijen Ramadhoni, dan M. Renaldi Primala. Admin Teller Bank Mandiri KCP Menggala Sigit Albahril serta keluarga terpidana Nasaruddin Irfan Nadiyansyah.
(Tw).