Bapenda Lamteng Siap Turunkan Tim, Periksa Pajak Parkir RS. Islam Asy-Syifaa
Laporan : Tony Wahyudi

Lampung Tengah (Suarapedia.Id) — Kuatnya dugaan telah terjadi penggelapan pajak yang dilakukan Rumah Sakit (RS) Islam Asy-Syifaa Bandar Jaya kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Tengah.
Dari hasil penelusuran media ini, terdapat kejanggalan hasil pendapatan Parkir Palang Pintu RS. Islam yang disetorkan ke kas daerah kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) dengan keterangan yang diberikan pihak rumah sakit.
Manager Keuangan, Umum dan Personalia Rismayanti, SE., mengakui, pendapatan parkir Rumah Sakit Islam Asy Syifa Bandarjaya, baik roda dua maupun roda empat mencapai Rp700-Rp800 ribu/hari.
“Rata rata perhari, yang masuk ke kami ya, itu Rp700-800 ribu/hari, dan perbulan itu berkisar antara Rp15.000.000 – Rp16.000.000 juta, ini yang di tahun 2022-2023. Kalau 2024, sampai Rp20.000.000 juta/bulan, karena ada peningkatan jumlah pasien dan pengunjung,” tuturnya, Senin (20/05/2024).
Dari keterangan tersebut, wartawan media ini langsung mengklarifikasi keterangan pihak RS di Bapenda Lamteng. Dari hasil tersebut terdapat ketimpangan jumlah pendapatan dengan jumlah yang disetorkan ke kas Daerah.
Hal tersebut diterangkan Hendra Saputra selaku Bidang Penagihan & Pengawasan Bapenda Lampung Tengah. Seperti contoh, pada Desember 2023 pihak rumah sakit hanya menyetorkan pajak sebesar Rp. 1.492.500 rupiah pada 31 Januari 2024.
Dengan catatan pada tahun 2022 dan tahun 2023 pajak parkir adalah 30 persen dari pendapatan sedangkan pada tahun 2024 pajak parkir hanya 10 persen mengikuti peraturan yang baru.
“Kami baru mendengar hal ini dari pak Holidi, untuk itu kami akan melakukan tindakan dengan mengumpulkan data konkrit dulu. Nanti kita akan minta keterangan yang sebenarnya dari Pihak RS Islam. Dari pengakuan tersebut, akan dilakukan BAP hasil pemeriksaan dilapangan.” terang hendra.
Sebab, tambah Hendra, jika benar dalam 1 bulan pendapatan RS Islam mencapai 15 juta Sampai 16 juta, artinya jika dikalkulasikan dengan besaran pajak 30 persen pada tahun 2022 dan 2023 maka ada perbedaan pendapatan yang disetorkan ke Bapenda Lamteng.
“Hal ini yang perlu kami klarifikasi dengan pihak RS, apakah benar atau tidak. Karna kami hanya menerima laporan berdasarkan cctv set box parkir sudah ter record (tercatat). Nanti kita akan minta juga tandatangan dari penanggungjawab pajak pihak RS. Berapa pendapatan dan berapa yang disetorkan ke Kas Daerah. Dan berapa dugaan penggelapan yang dilakukan pihak RS. Makanya diakhir kalimat nanti akan kita tulis “Kami siap menanggung pajak yang merupakan kewajiban kami untuk membayar,” ungkap Hendra.
Pada tahun sebelum dipasang set box parkir, beber Hendra, pendapatan pajak parkir dari pihak RS. Islam dalam setiap bulannya hanya Rp. 450.000 rupiah. Namun setelah adanya pemasangan, pendapatan pajak meningkat drastis.
“Dulu sebelum kita pasang cctv, itu satu bulannya pihak RS cuma bayar pajak sekitar Rp. 450.000 rupiah. Tapi setelah kita pasang Alhamdulillah meningkat,” ungkap Hendra.
Dari keterangan Risma Wati, dikalkulasikan dalam 1 bulan RS. Islam dapat menyetorkan pajak kisaran Rp. 6.300.000 rupiah dengan kalkulasi Rp.700.000 perhari x 30 hari maka akan timbul hasil Rp. 21.000.000. dengan besaran pajak pada tahun 2022 dan 2023 sebesar 30 persen, pihak rumah sakit diduga telah menggelapkan pajak ratusan juta rupiah selama 2 tahun.