Dinas PUPR Tubaba diduga Terkesan Tertutup Prihal Anggaran Proyek Swakelola di Komplek Perkantoran Enam Dinas
Tulang Bawang Barat-(suarapedia.id)- LSM Forum Komunikasi Pemberantas Korupsi (FKPK) kembali pertanyakan prihal proyek swakelola yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (DPUPR) kabupaten Tulang Bawang Barat, provinsi Lampung yang berada di lokasi perkantoran enam dinas Tiyuh Panaragan tanpa ada papan proyek.
Ketua dan pendiri LSM FKPK Wahidin kembali turun untuk cek lokasi proyek swakelola tersebut, namun setelah dicek kembali di lokasi pekerjaan seperti nya sudah selesai karna sudah tidak ada atau nampak pekerja yang berada di lokasi tersebut bahkan dari awal pekerjaan tidak nampak ada nya pagu anggaran atau papan proyek.
Wahidin mengatakan,” hari ini saya coba kembali untuk turun ngecek lokasi proyek swakelola yang dikerjakan oleh dinas PUPR Tubaba, saya sudah cek dari titik awal masuk sampai ujung perkantoran tidak ada sama sekali pekerja dan saya tidak melihat ada nya pagu anggaran atau papan proyek bahkan saya cek hasil hamparan batu sabes tersebut terlihat tipis kurang tebal.” jelas Wahidin pada Awak media, Senin (24/6/2024)
Wahidin kembali menjelaskan,” untuk pekerjaan proyek swakelola tersebut sudah kami konfirmasi ke dinas PUPR Tubaba, sekretaris PUPR sadarsah sendiri yang mengatakan mereka akan memasang papan proyek namun sampai saat ini bisa dilihat tidak ada sama sekali nampak papan proyek seperti terkesan menutup-nutupi.
Saya sebagai masyarakat dan selaku lembaga Sosial masyarakat FKPK kembali pertanyakan, mengapa seenak-enaknya dinas mengerjakan proyek tanpa ada pemberitahuan anggaran dana ya melalui papan/ baener proyek agar masyarakat tahu, jelas-jelas uang yang mereka gunakan untuk membeli bahan-bahan matrial ini menggunakan uang negara bukan uang dari kantong mereka pribadi.”
“Sedangkan jika mengacu pada UUD keterbukaan informasi publik salah satu produk hukum indonesia yang di keluarkan, 30 april 2008 dan mulai berlaku dua Tahun setelah undang-undang yang terdiri dari 64 pasal pada inti nya membenarkan kewajiban setiap badan publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapat kan informasi publik kecuali informasi tertentu.” terang Wahidin
Dari berapa kali pemberitaan yang sudah diterbitkan, sampai berita ini diterbitkan kembali belum ada komentar ataupun penjelasan dari dinas PUPR Tubaba mengenai berapa anggaran proyek swakelola tersebut.