Syarat dan Cara Membuat SKCK Di Polres Way Kanan
Way Kanan (suarapedia.id) – Syarat dan cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Way Kanan, Lampung.
Pelayanan pembuatan SKCK di Polres Way Kanan buka setiap hari Senin-Kamis pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dan Jumat Pukul 08.00 WIB sampai 14.30 WIB. Proses pembuatan SKCK ini cukup mudah dan cepat.
“Jika persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, kurang dari 30 menit SKCK sudah jadi serta sudah dilegalisir,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Intelkam Iptu Asep Komarudin, saat diwawancarai di ruang kerjanya. Senin (14/10/2024).
Menurut Asep, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Satuan Intelijen Keamanan kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Menurutnya, masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Ia menambahkan tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK Polres Way Kanan.
Selain itu, dapat di akses secara daring atau online melalui skck.polri.go.id. Pemohan dapat mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang ada dalam aplikasi tersebut sesuai dengan urutan.
Untuk syarat dan ketentuan memperoleh SKCK berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 diantaranya meliputi sebagai berikut :
1. Fotocopy KTP 1 lembar dengan menunjukan KTP asli.
2. Fotocopy akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah.
3. Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar.
4. Fotocopy Dokumen Sidik Jari / rumus sidik jari 1 lembar.
5. Pas Foto Terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak (empat) lembar dengan latar belakang berwana merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
6. Mengisi Formulir Daftar pertanyaan yang telah disediakan oleh petugas dan diisi dengan jelas dan benar.
7. Pemohon datang sendiri dan dapat di akses secara daring (dalam jaringan /online) melalui skck.polri.go.id/
8. Melampirkan Fotocopy kartu BPJS (Aktif).
Pemohon akan dikenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 30 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 ditambah melakukan sidik jari yang telah disediakan ditempat langsung.
Biaya tersebut dapat disetorkan kepada petugas Polri ditempat dan bagi yang mendaftar online dapat dibayarkan melalui BRIVA (BRI virtual account).
(Yoga/Moes)