Berita DaerahHukum

Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti Dari Tiga Belas Perkara Tindak Pidana

Way Kanan (suarapedia.id) – Kejaksaan Negeri Way Kanan lakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari setempat. Rabu, (11/12/2024)

Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dody A.J Sinaga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan merupakan rutinitas yang kerap dilakukan berdasarkan peraturan undang-undang.

“Setiap barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) wajib untuk di musnahkan. Pemusnahan ini dilaksanakan bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan, serta mengurangi risiko penumpukan di dalam gudang,” kata Kajari

Pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara perkara tindak pidana, termasuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Orang dan Harta Benda (OHARDA), Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM), serta Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari tiga belas perkara yaitu, enam tindak pidana umum lainya terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 59,47 gram, 9,5 butir pil ekstasi serta empat perkara OHARDA,” pungkas Kajari.

(Yoga/Moes)

Related Articles

Back to top button
perihoki perihoki perihoki situs pasti gacor rasakan sensasi maxwin daftar akun vip auto banjir scatter agen gampang jepe akun pasti jackpot cuan tanpa henti jackpot pasti meledak pasti wede selangit bocoran rtp gacor dapat perkalian maxwin depo cekak meledak jackpot menanti anda situs super gacor teknik maxwin badak daftar akun pro menang depo minimal momen perkalian besar putri bintang gacor rahasia pola profit mahjong scatter emas mahjong scatter hitam mahjong naga hitam starlight princess x1000 gates of olympus Game Mahjong Online Mahjong Ways 2 Rahasia Mahjong Wins Maxwin Olympus x1000 Game Server Thailand dijamin gacor banget main tanpa pola link pasti jepe