Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti Dari Tiga Belas Perkara Tindak Pidana
Way Kanan (suarapedia.id) – Kejaksaan Negeri Way Kanan lakukan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht). Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari setempat. Rabu, (11/12/2024)
Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Dody A.J Sinaga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilaksanakan merupakan rutinitas yang kerap dilakukan berdasarkan peraturan undang-undang.
“Setiap barang bukti hasil tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) wajib untuk di musnahkan. Pemusnahan ini dilaksanakan bertujuan agar tidak ada penyalahgunaan, serta mengurangi risiko penumpukan di dalam gudang,” kata Kajari
Pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara perkara tindak pidana, termasuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Orang dan Harta Benda (OHARDA), Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM), serta Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).
“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari tiga belas perkara yaitu, enam tindak pidana umum lainya terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 59,47 gram, 9,5 butir pil ekstasi serta empat perkara OHARDA,” pungkas Kajari.
(Yoga/Moes)