Kapolres Way Kanan Instruksikan Lima Tindak Pidana dan Kasus Kelompok Rentan Kepada Jajarannya
Way Kanan (suarapedia.id) – Sejumlah penekanan disampaikan oleh Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, S.I.K., kepada seluruh jajarannya saat pimpin apel jam pimpinan di lapangan Mako Polres Way Kanan pada Senin (16/12/2024).
Dalam arahannya kepada perserta apel jam pimpinan, AKBP Adanan menyampaikan saat dirinya menghadiri Apel Kepala Satuan Wilayah (Kasatwil) Polri yang digelar di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah kemarin Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, memberikan arahan langsung kepada peserta apel.
Terkait kegiatan Apel Kasatwil, Presiden Republik Indonesia mengapresiasi langkah-langkah strategis Polri, terutama dalam pengamanan tahapan Pemilu sampai Pilkada Serentak tahun 2024 berjalan lancar dan kondusif.
Selanjutnya memberi perhatian khusus terhadap tindak pidana yang menjadi atensi Polri dalam upaya mendukung Asta Cita program 100 hari Presiden RI diantaranya judi online, Korupsi, tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Narkoba.
“Saya harapkan untuk 5 (lima) tindak pidana tersebut dari fungsi yang dikedepankan untuk melakukan pengungkapan” kata Kapolres.
Dalam kesempatan itu, Adanan Mangopang menyinggung pada saat menerima laporan, jajaran reserse diharapkan mampu mendengar apa yang menjadi keluhan masyarakat sehingga menimbulkan adanya harapan bagi pencari keadilan. Kapolres juga berikan edukasi yang baik kepada seluruh masyarakat dalam hal kelengkapan berkas pelaporan dan lainnya.
“Saya minta penyidik khususnya satreskrim maupun satlantas dalam penanganan perkara dapat menyampaikan fakta sebenarnya dan apa adanya” tegas Kapolres
Menurutnya, pada saat proses penyidikan, ada syarat formil dan materil lalu ada fakta perbuatan, ada Mens rea (niat jahat) dan Actus Reus (perwujudan perbuatan dari niat).
Dalam hal ini jajarannya harus memiliki independensi serta mampu menggali peristiwa sesuai fakta dan melakukan penyidikan dengan metode Scientific Crime Investigation (SCI).Terkait penyelesaian perkara, ini tentunya tidak semua kasus yang ditangani ini bisa selesai dengan segera.
“Pada saat tidak selesai karena proses atau mungkin itu bukan kasus pidana karena alat bukti kurang, ini bisa dikomunikasikan, sehingga pada saat berproses pelapor tidak mengalami kesulitan karena ada sumbatan komunikasi,” tutur Kapolres.
Lebih dalam, Adanan mengingatkan, jajaran intelijen kaitanya dalam perkara atensi (menjadi perhatian publik/ butuh penangan khusus) agar memetakan permasalahan yang ada di daerahnya, tetap di lakukan penggalangan kepada para tokoh guna mengantisipasi terjadinya ancaman dan kerawanan-kerawanan tertentu.
“Apabila di wilayahnya ada permasalahan segara laporkan sehingga potensi-potensi yang ada dapat di cegah sedini mungkin dan tentunya kita bisa tahu apa yang terjadi di lapangan,”tegas Adanan Mangopang
Lebih lanjut, ditekankan Kapolri melalui Adanan Mangopang bahwa Kepolisian harus menjalankan tugasnya dengan profesional pada kasus-kasus yang melibatkan kelompok rentan (peremuan dan anak). Tidak perlu ragu untuk mengusut tuntas dan menindak tegas terkait kejahatan pidana tersebut.
(Yoga/Moes)