FORMADES : Bimtek 256 Desa di Lampung Selatan terindikasi menabrak aturan
Lampung Selatan-(suarapedia.id)-Maraknya pemberitaan media mengenai 256 desa di Kabupaten Lampung Selatan mengikuti kegiatan bimbingan teknis (BIMTEK) tentang Penyusunan Laporan Pertanggung Jawaban Dana Desa (DD) di Hotel Horison, Bandar Lampung kurang efektif dan tidak urgent serta diduga menabrak aturan. Hal tersebut disampaikan Koordinator Cabang Forum Membangun Desa (Korcab Formades) Lampung Selatan Ridwan di Kalianda (Kamis, 19/12/2024).
“Kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga CV. View Motion Pro dengan biaya Rp. 5 Juta setiap desa yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) juga banyak kejanggalan” jelas Ridwan.
Menurut Ridwan Korcab Formades Lampung Selatan, kegiatan bimtek tersebut sangat janggal karena pihak-pihak terkait sebagai lembaga penyelenggara kegiatan saling lempar tanggung jawab. “Kita ketahui dari beberapa sumber media online antara Inspektorat, Dinas PMD Lampung Selatan dengan Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Lampung Selatan sama – sama tidak mengakui sebagai lembaga penyelenggara kegiatan tersebut”.
Dari informasi yang dirilis media online diketahui bahwa Kepala Inspektorat Lampung Selatan Ariswandi melalui Irban Satu (1) Zulfikar menjelaskan bahwa inspektorat bukan lembaga penyelenggara kegiatan Bimtek, inspektorat hanya diminta sebagai Nara sumber.
Senada yang disampaikan juga Kepala Dinas PMD Lampung Selatan Erdiansyah yang mengaku tidak cawe – cawe dalam kegiatan Bimtek tersebut, Dinas PMD hanya sebatas sebagai Nara Sumber. Keterangan tersebut diperkuat oleh Riski Purwo Darminto dari CV. View Motion Pro selaku pihak ketiga. Menurut Riski, pihaknya diminta oleh APDESI Lampung Selatan dan Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Lampung Selatan sebagai penyelenggara kegiatan.
Keterangan berbeda disampaikan oleh Ketua APDESI Lampung Selatan Fazri Suryadi Putera yang memberikan tanggapannya kepada awak media (Senin, 16/12/2024). “tapi dalam hal untuk Bimtek itu saya pastikan dari APDESI Lampung Selatan tidak mengetahui hal tersebut, dan juga APDESI Lampung Selatan tidak dilibatkan, baik pra ataupun pasca nya untuk pelatihan bimtek itu”. Ungkap Fazri Suryadi Putera Ketua APDESI Lampung Selatan.
Menyikapi isyu yang telah marak di media online tersebut secara tegas Korcab Formades Lampung Selatan Ridwan akan mengumpulkan informasi dan data secara akurat dan apabila terindikasi menyalahi aturan maka Formades akan melaporkan dugaan pelanggarannya kepada Aparatur Penegak Hukum (APH).
“kegiatan bimtek tersebut kurang efektif dan tidak urgent untuk dilakukan diakhir tahun dengan biaya yang sangat besar, bila bimtek tersebut diikuti oleh 256 desa dengan biaya Rp. 5 Juta setiap desa maka akan menelan biaya lebih dari Rp.1,2 Miliar, kami akan terus memantau dan mengumpulkan informasi yang akurat terkait kegiatan tersebut, bila terindikasi menyalahi aturan maka kami akan melaporkan kepada APH”. Tegas Ridwan Korcab Formades Lampung Selatan.(red)