Setubuhi Anak Tiri Berkali-kali, Seorang Pria Di Way Kanan Ditangkap Polisi
Way Kanan (suarapedia.id) – Seorang pria berinisial SO (40), warga Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung ditangkap polisi karena diduga berkali-kali setubuhi anak tiri yang masih di bawah umur.
SO ditangkap petugas Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan pada Sabtu (4/1/2025). Penangkapan pelaku berdasarkan adanya laporan dari ibu korban.
“Pelaku dibekuk lantaran telah berulang kali menyetubuhi korban. Akhirnya ibu korban yang tak terima melaporkan ke Polres Way Kanan pada tanggal 4 Januari 2025,” kata Kasatreskrim Polres Way Kanan, AKP Mangara Panjaitan mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, dalam keterangannya, Senin (6/1/2025).
Menurutnya, kasus asusila ini terungkap setelah adik korban bercerita kepada ibunya soal kejadian yang dialami korban. Peristiwa ini pun lantas dilaporkan sang Ibu ke polisi.
AKP Mangara menyebutkan perbuatan tak senonoh SO terhadap anak tirinya sudah berulang kali dilakukan sejak Maret 2023. Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengancam korban yang masih berusia 17 tahun itu menggunakan senjata tajam jenis pisau.
“Terakhir kali pelaku menyetubuhi korban pada Jumat 3 Januari 2025 sekitar pukul 13.00 WIB di kamar SO,” ujarnya.
“Ketika menyetubuhi korban disertai ancaman akan membunuh korban apabila tidak memenuhi keinginannya atau memberitahu kepada orang lain,” lanjut AKP Mangara.
Atas kejadian itu, korban mengalami trauma dan merasa tertekan. Korban takut perbuatan tersebut akan terulang kembali.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) atau 82 Ayat (1), Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang juncto Pasal 64 KUHP.
“Karena pelaku merupakan ayah tiri, pengasuh, keluarga, maka ancamannya dari ancaman pokok 15 tahun penjara ditambah 1/3 menjadi 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(WP/Moes)