Ratusan Warga Tiyuh Balam Jaya Gelar Orasi Terkait Dugaan Tanah Fasum yang diperjual belikan Oknum Pemerintah Tiyuh
Tulang Bawang Barat-(suarapedia.id)- Ratusan Warga Tiyuh/Desa Balam Jaya Kecamatan Way Kenanga Kabupaten Tulang Bawang Barat datang berunjuk rasa di depan Balai Tiyuh/Desa setempat. Selasa (21/1/2025).
Aksi ini merupakan puncak kekecewaan mereka kepada pemerintah Tiyuh terkait dengan kejelasan setatus tanah Fasilitas umum (Fasum) diwilayah setempat.
Dalam aksi tersebut, warga menginginkan agar kepalo Tiyuh segera memberi kejelasan tentang status Tanah Fasum tersebut yang diduga telah diperjualbelikan.
Namun, Dwi Silawati selaku Kepalo Tiyuh Balam Jaya, pada saat aksi berlangsung tidak berada ditempat, bahkan seluruh aparatur Tiyuh pun tidak berada dikantor Tiyuh, berdasarkan pantauan tim awak media terlihat hanya ada tiga orang staf dan ketika dikonfirmasi ketiga staf tersebut mengatakan jika kepalo Tiyuh dan apartur yang lain tidak masuk hari ini.
Afik salah satu peserta aksi, mengatakan bahwa setelah rapat bersama di balai Tiyuh hari Sabtu, 11 Januari 2025 lalu sampai dengan hari ini ( saat konsentrasi masa berlangsung_red ) belum ada kejelasan dari pihak-pihak terkait.
Afik menyampaikan bahwa benar kepalo Tiyuh melalui juru tulis Tiyuh Winardi mengakui jika tanah Fasilitas umum tersebut dijual.
“Bu kepalo yg diwakili pak carik, ngaku kalau sudah menjual tanah itu, tapi Meraka siap mengembalikan hasil penjualan tersebut,” ujar Afik.
Sementara itu Sarjono, salah satu tokoh setempat yang juga merupakan warga asli transmigrasi merasa heran fasilitas umum dapat diperjualbelikan.
“setahu saya itu benar tanah Fasilitas umum, kok bisa ya disertifikatkan atas nama pribadi, dan jual lagi!,”Ujarnya.
Hadir dan turut mengamankan aksi Polsubsektor Way Kenanga Iptu Dian Purnama dan Sertu Yudi Prasetyo selaku Babinsa Way Kenanga.
Aksi dilanjutkan ke kantor Camat Way Kenanga dan disambut langsung oleh camat Way Kenanga Robi Romansyah, dalam sambutanya Ia menyampaikan akan segera menindaklanjuti keinginan warga Balam Jaya, karena sampai aksi usai, kepalo Tiyuh Balam Jaya belum dapat dihubungi.
” Saya berharap Bapak Ibu sekalian bersabar, beri kami waktu sehari dua ini untuk coba berkomunikasi dengan Bu kepalo,” ucap Robi kepada warga.
Sebagai informasi, Fasilitas umum adalah segala sarana dan prasarana yang di sediakan oleh pemerintah untuk masyarakat agar mencapai suatu kepentingan atau tujuan tertentu yaitu memudahkan masyarakat dalam melakukan pekerjaan atau aktifitas kegiatan sehari-hari.
Tanah fasilitas umum (fasum) tidak bisa diperjualbelikan karena merupakan fasilitas yang digunakan untuk kepentingan umum.
Sanksi hukum yang dapat dikenakan atas pelanggaran tersebut adalah: Tuntutan pidana, Sanksi administratif, Gugatan ganti rugi.(red)