Ahmad Basri Ketua K3PP: PEMBANGUNAN PETERNAKAN BABI WAJIB DIHENTIKAN JIKA BELUM MEMILIKI IZIN LENGKAP

Tulang Bawang Barat-(suarapedia.id)-Oleh: Ahmad Basri : Ketua K3PP Tubaba
Penolakan warga masyarakat Tiyuh Wonokerto, khususnya di Suku 04 RT 10 dan RT 11, Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, terhadap pembangunan kandang atau peternakan babi bukan tanpa alasan. Penolakan ini merupakan bentuk kegelisahan yang wajar dan dapat dipahami, terutama mengingat lokasi peternakan sangat dekat dengan pemukiman penduduk yang mayoritas beragama Islam.
Dalam konteks sosial dan kultural seperti ini, kehadiran peternakan babi jelas berpotensi menimbulkan ketegangan sosial dan gangguan psikologis. Yang menjadi masalah mendasar adalah bahwa pembangunan kandang babi tersebut diduga kuat belum mengantongi izin lengkap.
Ini bukan hanya soal ketidakpatuhan administratif melainkan potensi pelanggaran terhadap berbagai peraturan yang ada, termasuk Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam UU ini ditegaskan bahwa kegiatan peternakan terlebih yang berpotensi menghasilkan limbah seperti peternakan babi wajib memiliki dokumen lingkungan berupa AMDAL, atau paling tidak UPL dan UKL. Tanpa dokumen ini pembangunan otomatis ilegal.
Dampak dari kelalaian ini sangat serius. Limbah peternakan babi dikenal memiliki potensi mencemari lingkungan, termasuk udara, air tanah, dan sungai. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah ini akan menimbulkan bau busuk yang menyengat dan berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat sekitar. Hal ini bukan sekadar keluhan, melainkan ancaman nyata terhadap kualitas hidup warga.
Lebih lanjut pembangunan yang tetap dilanjutkan meski tanpa izin dan di tengah penolakan warga hanya akan melahirkan preseden buruk di kemudian hari. Jika Pemkab Tulang Bawang Barat khususnya dinas teknis yang membawahi sektor peternakan dan lingkungan hidup, tidak segera mengambil sikap tegas, maka bukan tidak mungkin warga akan mengambil jalannya sendiri.
Kondisi seperti ini sangat berbahaya, sebab dapat memicu konflik horizontal atau tindakan main hakim sendiri. Pemerintah daerah jangan sampai memberi kesan melakukan pembiaran. Bila keluhan masyarakat diabaikan, maka wajar jika timbul dugaan publik bahwa ada permainan “mata” antara pihak investor peternakan dengan oknum dinas terkait.
Kita tidak anti investasi apalagi jika itu bertujuan untuk menggerakkan roda ekonomi daerah. Namun investasi apa pun harus tunduk pada hukum dan menjaga harmoni sosial masyarakat sekitar. Keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lingkungan serta penghormatan terhadap nilai-nilai masyarakat setempat adalah prinsip dasar dalam praktik tata kelola pemerintahan yang baik.
Maka tidak ada pilihan lain bagi Pemkab Tubaba yakni hentikan sementara pembangunan peternakan babi tersebut sampai seluruh proses perizinan, termasuk dokumen lingkungan dan izin dari masyarakat sekitar terpenuhi secara sah. Ini demi menghindari konflik, menjaga ketertiban umum, serta menegakkan hukum dan keadilan.(red/dws)