Bupati Ayu Asalasiyah, Lantik PJ. Kepala Kampung Kota Dewa

Suarapedia.id – Bupati Ayu Asalasiyah, resmi melantik Penjabat (Pj) Kepala Kampung Kota Dewa, Kecamatan Bahuga, Way Kanan, Lampung, di Ruang Buway Pemuka Pengiran Udik. Senin, (7/7/2025).
Pelantikan tersebut dilaksanakan guna mengisi kekosongan Jabatan Kepala Kampung Kota Dewa, Kecamatan Bahuga, dikarenakan Kepala Kampung Kota Dewa, Romani Saleh, hasil Pemilihan Kepala Kampung Terpilih secara serentak pada bulan Mei 2023 meninggal dunia karena sakit.
Sehingga, sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, bahwa Kepala Desa/Kampung yang meninggal dunia segera untuk dilakukan pengisian Penjabat Kepala Desa/Kampung yang diangkat dari Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah menyampaikan bahwa untuk menjalankan Pemeritahan Kampung, maka Pemerintah Kabupaten Way Kanan menunjuk dan melantik Penjabat Kepala Kampung Kota Dewa, Widodo sebagai Pj. Kepala Kampung Kota Dewa untuk mengisi kekosongan jabatan serta dapat membawa wajah serta pemikirannya yang aktual dalam mengisi pembangunan Kampung di wilayah Kabupaten Way Kanan.
“Atas nama Pemkab Way Kanan, Saya mengucapkan turut berduka cita yang mendalam dan terimakasih sebesar-besarnya atas jasa dan pengabdiannya Romani Saleh, selama ini sebagai Kepala Kampung Kota Dewa, semoga amal kebaikan yang pernah diperbuat diterima dan ditempatkan di sisi Allah SWT, Aamiin,” ucap Bupati Ayu Asalasiyah.
Dirinya juga mengingatkan serta mengajak Pj. Kepala Kampung Kota Dewa untuk membaca dan memahami Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Kampung, dimana untuk setiap pergantian perangkat kampung terlebih dahulu dikonsultasikan secara tertulis kepada Camat, sehingga tidak terjadi permasalahan perdata dari kebijakan yang dihasilkan.
Selain itu, tugas Pj. Kepala Kampung juga menyiapkan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Kampung meliputi memastikan kelancaran proses pemilihan, menjaga stabilitas Pemerintahan Kampung, dan mempersiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan serah terima jabatan.
Kemudian juga bertugas menyelenggarakan pemerintahan kampung, melaksanakan pembangunan kampung, pengelola keuangan, pembinaan masyarakat kampung, dan pemberdayaan masyarakat kampung yang pada dasarnya sama dengan tugas Kepala Kampung definitif.
Selain itu, Pj. kepala Kampung juga berwenang menandatanngani APBDes, membuat Peraturan Kampung (Perkam) bersama BPK Kampung, serta membuat Peraturan Kepala Kampung (Perkakam). Dan Pj. Kakam juga memiliki masa jabatan yang terbatas, biasanya satu tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali dalam masa jabatan yang sama.
“Kepada Bapak Widodo, Saya ingatkan laksanakan tugas dengan baik, jujur dan jaga amanah, sehingga seluruh program yang ada di Kampung dapat berjalan kondusif, segera jalin komunikasi dengan BPK dan stakeholder. Harapannya dapat bekerjasama membangun Kampung dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat menuju Way Kanan Mandiri dan Sejahtera,” tutup Bupati Ayu Asalasiyah.