Ketua LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung Apresiasi Kejari Pringsewu atas Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi BIMTEK

Pringsewu-(suarapedia.id)- Ketua LSM Trinusa DPD Provinsi Lampung, Wijaya, memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pringsewu atas langkah tegas dalam menetapkan dua tersangka dugaan korupsi terkait kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Study Tour Tahun 2024 untuk kepala desa se-Kabupaten Pringsewu. Tersangka yang ditetapkan adalah TH (Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon/Desa) Kabupaten Pringsewu serta ES (Kepala Perwakilan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Negara/LPPAN Provinsi Lampung).
Sabtu,(12/07/2025)
Wijaya menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan langkah awal yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Namun, ia juga menyampaikan harapan agar Kejari Pringsewu tidak pilih kasih dalam menindaklanjuti kasus ini. “Kami mendorong agar para kepala desa yang terlibat dalam dugaan korupsi ini juga diberikan sanksi tegas, bahkan bila perlu ditangkap sesuai dengan ketentuan **Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)** yang menyatakan bahwa pengembalian uang negara tidak menghapuskan pidana penjara,” tegas Wijaya .
Latar Belakang Kasus
Kasus ini :
diduga melibatkan penyimpangan dana kegiatan Bimtek dan Study Tour yang seharusnya digunakan untuk peningkatan kapasitas aparatur desa. Menurut Wijaya, modus korupsi semacam ini kerap terjadi, seperti penggelapan dana, mark-up anggaran, atau proyek fiktif, yang merugikan keuangan negara dan masyarakat desa .
Tuntutan Ketua LSM Trinusa :
Wijaya menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan transparan. Ia meminta agar:
1. Proses hukum diperluas kepada kepala desa yang terlibat, mengingat mereka turut serta dalam kegiatan yang diduga koruptif.
2. Penerapan sanksi maksimal sesuai UU Tipikor, termasuk pidana penjara dan denda, untuk menciptakan efek jera .
3. Pengawasan lebih keta terhadap penggunaan dana desa dan program pelatihan, guna mencegah praktik serupa di masa depan .
Dukungan Masyarakat
Wijaya juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi penggunaan anggaran desa dan melaporkan indikasi penyimpangan. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam memastikan dana publik digunakan secara akuntabel,” ujarnya .
Dengan langkah hukum ini, diharapkan muncul efek jera bagi pelaku korupsi sekaligus memperkuat integritas penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pringsewu.
Sumber:
– Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
– Peran serta masyarakat dalam pengawasan keuangan desa .(red)