Siapa Paling Berwenang Memperbaiki Moral Guru Yang “Diduga” Berbuat a-Moral

Bandarlampung (Suarapedia.Id) –
Oleh:Al-Iman Oamar
Perkenankan Redaksi untuk menulis kembali saat mencoba mengurai aturan dan Panduan Norma terhadap Para Guru yang mulia.
Regulasi moral pendidikan di Indonesia berpusat pada Kode Etik Guru Indonesia yang mengikat guru sebagai profesional untuk berbakti pada siswa, menjunjung kejujuran, mengembangkan diri, menciptakan lingkungan kondusif, serta menjalin hubungan baik dengan orang tua dan masyarakat. Dengan sanksi pelanggaran diatur oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia, selaras dengan hukum seperti UU Guru dan Dosen untuk menjamin mutu maupun perlindungan profesi serta moral pendidik.
Inti Regulasi Moral Guru (Kode Etik Guru)
Berbakti kepada siswa, membimbing siswa seutuhnya untuk membentuk manusia Pancasila, menciptakan suasana belajar kondusif, memahami kebutuhan siswa dan menjamin keselamatan mereka.
Kejujuran Profesional: Menerapkan kurikulum dengan jujur, mengembangkan materi secara kreatif, dan jujur dalam menyampaikan kebenaran.
Pengembangan Diri: Meningkatkan kualitas profesi secara berkelanjutan dan memelihara hubungan harmonis dengan rekan seprofesi.
Hubungan dengan Masyarakat: Memelihara hubungan baik dengan orang tua, masyarakat, dan mematuhi kebijakan pemerintah di bidang pendidikan.
Integritas: Menjunjung tinggi martabat profesi, tidak memihak, dan memiliki keberanian moral (moral courage).
Landasan Hukum
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen: Mengatur kedudukan profesional guru dan dosen serta pembinaan kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial, profesional).
Peraturan Menteri: Mengatur implementasi pembinaan dan perlindungan guru.
Sanksi Pelanggaran
Pelanggaran kode etik bisa ringan, sedang, atau berat.
Sanksi diberikan oleh Dewan Kehormatan Guru Indonesia (DKGI) berdasarkan rekomendasi, sifatnya pembinaan, dan wajib dilaksanakan organisasi profesi.
Tujuan
Menjaga harkat dan martabat profesi guru.
Menciptakan pendidikan yang berkualitas dan bermoral.
Memberi keteladanan bagi masyarakat.
Dalam bagian ke 2 Kode etik guru, secara gamblang disebutkan dalam pasal 3 ayat 1 , perwujudan sumpah janji guru berkewajiban mematuhi nilai moral yang terkandung dan berpedoman dalam kode etik guru.
Masyarakat pendidikan yang dapat menilai kesungguhan sumpah yang diucapkan.
Sementara juga disebutkan dalam kode etik guru pada bagian ke 3 pasal 5 bahwa nilai agama dan Pancasila adalah sumber kode etik Guru.
Dan juga tertulis dengan sangat jelas dikatakan bahwa Guru memberikan pandangan Profesionalnya , menjunjung tinggi nilai agama, moral, dan kemanusiaan dengan masyarakat.
Masyarakat disini menurut Penulis memberikan titik tekan bahwa adab itu menjadi bagian sangat Penting.
Bahkan ada pepatah yang mengatakan adab dulu baru ilmu.
Sangat miris membayangkan kerusakan moral, adab justru dilakukan oleh guru.
Implementasi dari kode etik Guru, sangat jelas bahwa setiap guru yang melanggar Kode etik guru dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Penulis menilai titik lemah ini, tidak membuat jera para oknum guru yang terciduk berbuat a-moral.
Ada Peluang sebenarnya, yaitu pada pasal 9 ayat 5 Kode etik Guru, dikatakan bahwa siapapun
yang mengetahui telah terjadi Pelanggaran kode Etik Guru wajib melapor kepada Dewan Kehormatan Guru Indonesia, organisasi Profesi , atau Pejabat yang berwenang .
Walaupun agak naif ketika dalam Pasal 5 poin 6 , dikatakan bahwa Setiap guru dapat melakukan Pembelaan diri dengan tanpa bantuan organisasi profesi guru, dan penasehat hukum , sesuai jenis Pelanggaran yang dilakukan Oknum Guru .
Agak musykil ketika oknum guru yang terciduk dihotel selama 3 jam dan diduga berbuat mesum mau melakukan Pembelaan diri.
Mau dibawa arah mana pendidikan kita, mau di jelaskan dengan teori apapun. Hanya ada pepatah KARENA NILA SETITIK RUSAK SUSU SEBELANGA.
Jerat hukum apa yang dapat dilakukan para Penegak Hukum terhadap oknum diduga Guru A moral tersebut.




