Pemkab Way Kanan, Serahkan Perpanjangan SK PPPK Tenaga Guru

Suarapedia.id – Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyerahan perpanjangan Surat Keputusan (SK), Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), serta Kontrak Perjanjian Kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam Apel Bulanan di Lapangan Buway Pemuka. Senin, (19/1/2026).
Apel yang dipimpin oleh Asisten Bidang Administrasi Umum Setdakab Way Kanan, Rinaldi, mewakili Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, selaku pembina apel menyampaikan apresiasi atas nama pribadi Bupati, serta Pemerintah Kabupaten Way Kanan kepada para PPPK atas dedikasi dan kontribusi yang telah diberikan selama masa kontrak sebelumnya.
Ia mengungkapkan bahwa perpanjangan kontrak ini merupakan momentum kebahagiaan dan kebanggaan, mengingat proses untuk sampai pada tahap tersebut bukanlah hal yang mudah.
“Syukuri apa yang telah saudara capai saat ini, dan wujudkan rasa syukur tersebut dalam bentuk semangat kerja yang tinggi serta kinerja yang berkualitas,” kata Rinaldi.
Hal itu disampaikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, masa perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
Perpanjangan kontrak didasarkan pada hasil evaluasi kinerja, disiplin, dan tanggung jawab yang telah ditunjukkan selama masa kerja sebelumnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah menerbitkan sebanyak 66 Perpanjangan SK PPPK, yang seluruhnya merupakan tenaga guru, dengan masa perjanjian kerja Terhitung Mulai Tanggal (TMT) selama 5 tahun.
Rinaldi juga menekankan agar para penerima SK PPPK dapat mensyukuri amanah yang diberikan dengan meningkatkan kinerja secara lebih giat, disiplin, profesional, dan berorientasi pada hasil.
Selain itu, PPPK diharapkan mampu mengimplementasikan nilai-nilai dasar ASN yang berakhlak, yaitu berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif, dengan disiplin sebagai aspek yang wajib dipatuhi dan diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
“Jadikan pengabdian ini sebagai ladang amal ibadah. Yakinlah bahwa setiap usaha yang saudara lakukan akan berdampak selaras dengan peningkatan kesejahteraan, kompetensi, dan pengembangan karier, tentunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Saudara juga diharapkan mampu mendukung terwujudnya reformasi birokrasi serta berkontribusi dalam mewujudkan Way Kanan Mandiri dan Sejahtera,” pungkasnya. (Wp/Moes)




