Ratusan ASN di Way Kanan Terima SK Pengangkatan
Way Kanan (Suarapedia.id) — Sebanyak 631 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan, telah menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai. Terdiri dari 73 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 558 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I dan II.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Way Kanan, Saipul mengatakan untuk 73 orang CPNS tahun 2021 itu terbagi dari Golongan III/b sebanyak 14 orang, Golongan III/a (21) dan Golongan II/c (38).
Kemudian, 558 PPPK penerima SK itu, terbagi atas 264 orang peserta PPPK Tahap I dengan rincian 119 guru SMP dan 45 orang guru SD. Serta 294 orang peserta PPPK Tahap II dengan rincian 81 guru SMP dan 213 guru SD.
“73 CPNS tahun 2021 yang menerima SK pengangkatan itu terbagi atas 16 formasi,” kata Saipul selaku dalam acara Penyerahan Surat Keputusan Pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN), di GSG Pemkab Setempat, Selasa, (5/4/2022).
Dengan rincian : Asisten Apoteker sebanyak 2 orang, Apoteker (5), Dokter Umum (8), Ahli Pertama Nutrisionis (5), Penyuluh Kesehatan Masyarakat (9), Ahli Pertama Perawat (1), Ahli Pertama Sanitarian (3), Terapis Gigi dan Mulut (1), Bidan (19), Terampil Nutrisionis (3), Terampil Perawat (12), Terampil Sanitarian (1), Terampil Terapis Gigi dan Mulut (1). Analis Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (1), Penilai Pemerintah (1) dan Analis SDM Aparatur (1).
Sementara itu, Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya meminta kepada seluruh pegawai yang baru menerima SK untuk menguasai nilai-nilai dasar ASN yaitu “BerAKHLAK”.
“Berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. Nilai-nilai ini diharapkan menjadi pondasi budaya kerja ASN yang profesional,” ujar dia.
Bupati meminta kepada 631 pegawai penerima SK untuk menunjukkan dedikasi dan loyalitas kinerja yang terbaik. Sebab, mereka telah terpilih menjadi abdi negara dan masyarakat, dimana dituntut tidak hanya bekerja keras namun juga bekerja cerdas dan penuh inovatif.
“Karena tugas dan tanggung jawab yang diemban kedepan akan semakin kompleks. Patuhi dan ikuti segala peraturan dan ketentuan yang ada, baik aspek kepegawaian maupun dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi unit kerja,” kata Bupati.
Disisi lain, Kepala Kantor Regional V Badan Kepegawaian Nasional, Julia Leli Kurniatri menegaskan bahwa CPNS dan PPPK bertugas melayani kepentingan publik atau masyarakat dalam merealisasikan penyelenggaraan tugas pemerintah. Salah satunya, peningkatan kualitas SDM.
“PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS untuk dijadikan pedoman. Agar terhindar dari berbagai bentuk penyimpangan, yang akan berdampak negatif bagi diri, keluarga, lingkungan kerja, bahkan masyarakat secara umum,” kata dia. (MOES)