Berita DaerahHukumKriminalWaykanan

Penimbun Solar di Way Kanan Dibekuk, Polisi : Pelaku Modifikasi Tangki Mobil Jadi Berkapasitas 1.000 Liter

Way Kanan (Suarapedia.id) — Satreskrim Polres Way Kanan membekuk seorang pelaku dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan perniagaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar. Rabu, (13/04/2022).

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan bahwa pada hari Senin (11/4) sekitar pukul 01.00 WIB pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan menyambangi rumah pelaku.

Petugas mendapati pelaku KN (55) warga Kampung Way Pisang, Kecamatan Way Tuba, sedang memindahkan BBM jenis solar bersubsidi dari mobil minibus Isuzu panther warna biru ber nomor polisi BG 1998 LP.

“Kendaraan yang digunakan pelaku ini telah di modifikasi bagian dalamnya menggunakan tangki kotak dengan kapasitas 1.000 L yang masih terisi BBM jenis solar subsidi sekitar 300 L,” ungkap dia.

Dalam penindakan petugas juga menemukan 29 jerigen besar masing-masing berisi 34 liter dan 20 liter BBM jenis solar. Kemudian, 20 jerigen kecil masing-masing berisi 10 liter solar beserta satu buah selang sepanjang satu meter.

Berdasarkan keterangan pelaku bahwa BBM jenis solar bersubsidi tersebut dibeli dari SPBU Kota Baru Selatan Martapura Kabupaten Oku Timur yang rencananya akan di jual lagi dengan harga Rp 8.500 per liternya.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 55 dan atau 53 huruf b, c dan UU Nomor 22/2001 tentang Minyak Gas dan Bumi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara enam tahun denda Rp 60 miliar. (MOES)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
perihoki perihoki perihoki perihoki robot dewa hack robot biru hack lapak cheat iblis merah hack jackpot besar mahjong ways perihoki
jago78