Way Kanan Terapkan PTM 100 Persen
Way Kanan (Suarapedia.id) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan telah menerapkan kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) secara penuh atau 100% pada seluruh satuan pendidikan baik tingkat TK, SD, SMP dan SMA. Hal itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Way Kanan No : 420/346/IV.01-WK/2022.
Meski telah diterapkan 100%, terdapat beberapa poin ketentuan didalam SE yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan. Salah satunya seluruh warga sekolah sudah menerima vaksinasi covid-19 dosis 1 dan 2, serta dilanjutkan untuk dosis 3 sesuai jadwal.
“Lama waktu belajar maksimal 6 (enam) jam mata pelajaran. Tidak ada juga kegiatan lain selain proses pembelajaran. Seperti ditiadakannya kegiatan upacara dan olahraga, juga ditutupnya kantin sekolah,” tulis Bupati Way Kanan, Raden Adipati Surya sebagaimana dikutip Suarapedia.id, Rabu, (30/03/2022).
Selain itu, sekolah haruslah berada pada zona kuning atau hijau berdasarkan penetapan dari Dinas Kesehatan setempat. Kemudian harus menyiapkan dan memastikan sarana dan prasarana penunjang protokol kesehatan (prokes) di sekolah.
“Satuan pendidikan yang menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar tatap muka secara penuh (100%) harus mengaktifkan kembali satuan tugas covid-19 tingkat sekolah, menyiapkan Alat Pelindung Diri (APD) dan ruang isolasi,” tulis Bupati didalam surat.
Sementara itu, Kasie Kurikulum dan Penilaian Disdikbud Way Kanan, M. Ferdinansyah mengatakan satuan pendidikan wajib mengajukan usulan PTM 100% terhitung sejak surat edaran di keluarkan.
“Bagi sekolah yang mengusulkan PTM penuh, sudah melengkapi daftar verifikasi serta sudah mengisi daftar kesiapan belajar satuan pendidikan di laman (http://sekolah.data.kemdikbud.go.id/kesiapanbelajar/data/prov/120000),” kata dia.
Sampai dengan saat ini, kata Dinan, kurang lebih sudah 60% sekolah yang mengajukan dan siap melaksanakan PTM 100%. Dia mengatakan dalam waktu dekat semua sekolah di way kanan siap melaksanakan PTM secara penuh.
Hingga saat ini pihaknya terus menekankan kepada semua pihak terkait penerapan prokes secara ketat, demi mencegah dan menanggulangi timbulnya kasus covid -19 di sekolah, berdasarkan SKB 4 Menteri yang terbaru.
“Mudah mudahan dengan adanya perubahan-perubahan tersebut memberikan keyakinan kepada semua pihak bahwasanya PTM ini di lakukan semata mata demi kebaikan kita semua. Baik guru, keluarga, maupun peserta didik,” ujar dia. (MOES)