Pemkab Way Kanan Tetapkan Aturan Jam Kerja ASN selama Ramadan 1443 H
Way Kanan (Suarapedia.id) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Way Kanan telah menetapkan aturan jam kerja bagi aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadan 1443 Hijriah/ 2022 Masehi.
Pengaturan jam kerja tersebut tertuang didalam Surat Edaran Nomor : 800/40/I.11-WK/2022 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Dalam edaran, ASN akan bekerja selama 7 jam lebih 15 menit dalam satu hari. Tepatnya sejak pukul 08.00 hingga 15.45 WIB. Durasi tersebut dikurangi waktu istirahat selama setengah jam, yaitu pukul 12.00 hingga 12.30.
Ketentuan diatas berlaku pada hari Senin hingga Kamis. Sementara, setiap hari Jumat, ASN bekerja sejak pukul 08.00 hingga 11.30 tanpa adanya waktu istirahat.
“Jam kerja efektif bagi instansi Pemkab Way Kanan selama bulan Ramadan 2022 itu terpenuhi, yaitu minimal 32,5 jam per minggu,” kata Sekretaris Daerah (Sekkab) Way Kanan, Saipul saat dikonfirmasi, Rabu, (30/03/2022).
Kemudian, berdasarkan edaran seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Way Kanan diwajibkan melaksanakan tugas kedinasan di kantor atau work from office.
“Seluruh kepala OPD agar memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik pada instansi masing-masing,” tegas Sekkab. (MOES)