Modus Tawarkan Pekerjaan, Pria Asal Banten Ditangkap Polres Way Kanan
Way Kanan (Suarapedia.id) — SY alias Rizal (41) warga kelurahan Pamulang, kecamatan Pamulang Timur, Tangerang Selatan, Banten ditangkap Polres Way Kanan atas dugaan penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan sebagai security (petugas keamanan) di salah satu perusahaan swasta.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna mengatakan korban atas nama Ruli dan M. Zaenuri, keduanya warga KM 10 kampung Negeri Baru, kecamatan Umpu Semenguk, kabupaten Way Kanan.
“Kejadian bermula pada Senin, 23 November 2020, saat itu korban bertemu pelaku dan ditawarkan pekerjaan sebagai security dengan meminta uang sebesar Rp 3 Juta, ” kata Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna, Minggu, (15/05/2022).
Korban menyanggupi permintaan tersebut, sebab pelaku mengatakan kepada korban bahwa uang Rp 3 Juta diperuntukkan untuk pembuatan baju seragam dan KTA (Kartu Tanda Anggota).
Kemudian, uang diserahkan oleh istri korban dengan dibuatkan kwitansi penyerahan.
“Pada Selasa, 24 November 2020 korban kembali menemui pelaku di lokasi perusahaan itu berada (kampung Negeri Baru, kecamatan Umpu Semenguk) dan diberitahu bahwa sudah bisa bekerja mulai Januari 2021,” ungkap AKBP Teddy.
Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di pemukiman KM 10 kampung Negeri Baru, kecamatan Umpu Semenguk, Way Kanan pada Kamis, 12 Mei 2022 pukul 16:00 WIB. Kemudian, diamankan di Polsek Blambangan Umpu untuk proses lebih lanjut.
“Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” ungkap Kapolres. (MOES)