Disdik Mesuji Tetapkan PPBD Tahun 2022 Gunakan Sistem Zonasi
Redaksi Daerah
Mesuji Lampung,(Suarapedia.Id) – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mesuji terapkan Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 dengan menggunakan Sistem Zonasi Guna Pemerataan Pendidikan bagi siswa/siswi yang berada di Kabupaten Mesuji.
Terkait Hal itu’ Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kabupaten Mesuji Andi S. Nugraha, SH.MH mengatakan’ Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2022 dilakukan menggunakan Jalur Zonasi dengan Kuota 50 Persen paling tinggi dibandingkan jalur lain, Hal ini bertujuan agar Masyarakat Mesuji mendapat Pemerataan Pendidikan bagi siswa/siswi Didik di Seluruh Wilayah yang ada.
Lanjutnya lagi, Untuk Jalur Zonasi ini ditujukan bagi siswa/siswi yang Berdomisili sesuai Wilayah Zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
” Domisili berdasarkan Alamat dalam Kartu Keluarga yang diterbitkan minimal Satu Tahun sebelum Tanggal Pendaftaran,” Jelas Kadis Pendidikan Andi S. Nugraha, Kamis (03/06/2022).
Jika tidak memiliki KK karena Kondisi tertentu (bencana alam/sosial), maka bisa diganti dengan Surat Keterangan Domisili dari RT atau RW yang sudah dilegalisir Lurah/Kepala Desa/Pejabat setempat degan isi Surat tersebut menjelaskan bahwa Siswa yang bersangkutan sudah Berdomisili minimal Satu Tahun sejak terbitnya Surat Keterangan Domisili.
Ya’ Sistem Zonasi memberi dampak Signifikan bagi Sekolah – Sekolah yang berada di Pinggir Daerah. Sistem ini memberikan peluang Anak bisa mendapatkan Sekolah dengan Wilayah Terdekat.
Dengan demikian, PPDB Tahun 2022 sangat terbantu dengan Sistem Zonasi untuk Pemerataan Pendidikan bagi Siswa, Jalur Zonasi Sekolah bisa memenuhi kapasitas maksimal Sekolah dalam menampung Siswa/Siswi Didik,” Tandas Kadisdikbud Yang Pernah Menjabat Skeretaris PUPR Mesuji. (Dmr)