Polres Way Kanan Ringkus Pelaku Penipuan Dan Penggelapan Kayu Jati
Way Kanan (Suarapedia.id) — Polres Way Kanan meringkus terduga pelaku penipuan dan atau penggelapan kayu jati di Dusun Talang Padang, Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, AKP Andre Try Putra mengatakan kronologis kejadian terjadi pada Kamis, 15 Oktober 2020 pukul 12:00 WIB. JU bersama dengan saksi SN datang ke kebun milik korban Komang Suka Aradana di Talang Padang, Kampung Negeri Baru, Way Kanan.
“Tersangka inisial JU (41) warga Kampung Negeri Batin Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan,” kata AKP Andre Try Putra, Selasa 14 Juni 2022.
Kedatangan JU, lanjut Kasatreskrim untuk memborong kayu jati sebanyak 41 batang milik korban dengan harga senilai Rp17,5 juta. Pelaku menjanjikan kepada korban akan membayarkan uang hasil pembelian kayu jati tersebut esok harinya tepatnya pada tanggal 16 Oktober 2020.
“Namun sampai selesai penebangan dan pengangkutan kayu jati oleh pelaku uang tersebut belum juga di bayarkan kepada korban,” ungkapnya.
Oleh karena tidak memenuhi janji, akhirnya pada tanggal 16 November 2020, korban menemui Kakam Negeri Baru untuk mambantu memfasilitasi dan menengahi perkara tersebut.
Hasil pertemuan itu, dibuatlah perjanjijan secara tertulis yang menerangkan bahwasannya JU akan membayar uang hasil pembelian kayu pada tanggal 12 Desember 2020.
Alhasil hingga pertemuan ke dua kalinya dengan melibatkan kembali Kakam Negeri Baru, pelaku masih juga tidak membayarkan / melunasi uang hasil pemborongan kayu jati yang jatuh tempo pada tanggal 20 Januari 2021 sesuai surat perjanjian yang ke dua terhadap korban.
“Atas kejadian itu, korban datang ke Polres Way Kanan untuk melaporkan kejadian tersebut agar ditindak lanjuti,” kata AKP Andre.
Lebih lanjut, kronologis penangkapan pelaku terjadi pada hari Senin, 13 Juni 2022 pukul 13:00 WIB, TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Jalinsum Simpang 4 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan.
Petugas yang memperoleh informasi bergerak menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa ada perlawanan. Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dapat dikenai dengan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” ungkap Kasatreskrim. (MOES)