Way Kanan (Suarapedia.id) — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan meringkus RS (17) berdomisili di Kecamatan Banjit, atas perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Banjit, Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim, AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Senin (28/2) sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku mendatangi rumah Bunga (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 13 tahun untuk diajak main.
“Setelah itu pelaku mengajak korban menuju kerumah kosong di Banjit. Lalu korban dipaksa masuk ke kamar. Disitulah pelaku melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap Bunga,” kata AKP Andre, Kamis, 30 Juni 2022.
Lalu, korban menceritakan kepada orang tuanya, ia merasakan sakit di kemaluannya. Bunga mengalami trauma sebab sudah tiga kali RS melakukan perbuatan bejat tersebut.
“NU (Ibu Bunga) tidak terima dan melapor ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti,” kata Kasat Reskrim.
Kronologis penangkapan, lanjut AKP Andre terjadi pada Selasa (28/6) pukul 22:30 WIB. Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan menangkap RS yang sedang berada di pasar malam Banjit untuk selanjutnya dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya, yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim. (MOES)