Alizar Jinggo Dibebaskan Setelah Sembilan Hari Mendekan di Lapas Kelas IIA Metro
METRO,suarapedia.com – Mantan anggota DPRD Metro, Alizar Jinggo, yang terlibat penggelapan pajak dibebaskan setelah sembilan hari mendekan di Lapas Kelas IIA Metro.
Saat keluar, Alizar mengucapkan syukur dan mengatakan jika peristiwa yang menimpanya beberapa hari lalu merupakan sebuah pelajaran hidup.
“Alhamdulillah kami sudah dinyatakan keluar hari ini. Ya ini untuk pelajaran lah, pengalaman bagi saya. Cuma dengan pengalaman itu kita bisa capai tujuan apa yang kita inginkan,” ucapnya kepada awak media di Lapas Kelas IIA Metro, Jumat (20/1/2023).
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menjalankan dan membantu proses hukum dengan adil.
“Ya tegakkan hukum dan keadilan itu. Semua ini bagi saya pengorbanan lah,” ujarnya.
Jinggo mengaku sempat dirugikan. Namun, ia tidak akan melaporkan kembali pihak manapun.
Pada kesempatan yang sama, Pengacara Alizar Jinggo, Jhon L Situmorang, menjelaskan proses bebasnya kliennya tersebut.
Menurutnya, Alizar bisa bebas karena pihak ketika atau Karlena sudah membayar pajak sebesar Rp520 juta untuk diserahkan ke Dirjen Pajak melalui Kejaksaan setempat.
“Jadi selama ini, bisa diartikan jika AJ ini disandera bukan ditahan. Makanya hari ini beliau dikeluarkan,” katanya.
Jhon menuturkan jika hari ini merupakan penangguhan bagi kliennya tersebut.
“Karena memang prosesnya seperti itu. Penangguhan dulu sebelum diselesaikan semuanya secara tuntas secara administrasi,” jelasnya.
Ia menambahkan untuk total yang dibayarkan ialah sebesar Rp520 juta. Sementarq, untuk pajak pokok kliennya tersebut sebesar Rp130 juta.
Namun, nilainya menjadi Rp520 juta, karena bersama dengan denda. Total semuanya itu dibayarkan oleh Karlena.
Dengan keluarnya Alizar Jinggo, lanjut Jhon, maka secara pengertian hukum proses penuntutannya bisa dihentikan.
“Jadi semuanya sudah bebas, Alizar Jinggo, Karlena, dan Sonny Febrian Kusuma,” pungkasnya. (Irul )