Anggota DPRD Pesisir Barat, Harapkan APH Segera Proses Peratin Tersangkut Hukum
KRUI ( Suarapedia.id ), Jum’at 20 Januari 2022 salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mengharapkan panggil beri kejelasan kepada Kepala desa di Pesisir Barat memberikan Bantuan Langusung Tunai (BLT). Yang diduga Tidak sesuai Standar Operasional Presedur (SOP) .
Erwin Goestom. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dari Fraksi. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Pesisir Barat menegaskan. “ Terkait permasalahan Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tidak tepat sasaran. Di Desa Sumber Agung Kecamaatan Ngambur Pesisir Barat. ada Terindikasi penyimpangan. Kita membaca Pokok dasar penerima manpaat itu adalah. Kemiskinan, pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19, meningkatkan tanggung jawab sosial Bersama terhadap masyarakat”
“ Dalam hal ini ia menenggapi permasalahan ini Pemerintah daerah dalam hal ini Inspektorat harus bertindak tegas dan juga memanggil Kepala Desa Sumber Agung Kecamatan Ngambur pesisir Barat. Untuk menanyakan kebenarannya. Mengapa hal-hal tersebut bisa terjadi. Karena ini adalah program Presiden dari Pemerintah Pusat. Kepada Kejaksaan Negeri Lampung Barat
panggil dan tanyakan juga kebenaranya. Karena sangat berdampak dan menyalahi aturan” Ucapnya.
“ Karena diduga Kuat Pemerintahan Desa Sumber agung melanggar.Peraturan Menteri keuangan Republik Indonesia Nomor. 128/PMK.07/2022. Tentang perubahan atas Peraturan Menteri keuangan nomor 190/PMK.07/2021 tentang pengelolaan dana desa sebagaimana dimaksud pada ayat 8 mengalami perubahan karena meninggal dunia atau tidak memenuhi kretiria keluarga penerima manpaat sebagaimana dimaksud ayat (1) kepala desa wajib mengganti dengan keluarga penerima manpaat yang baru” Tegasnya.
Dalam kesempatannya. Kepala Desa sumber agung yang baru dilantik beberapa bulan lalu, Anisial (Zi). Saat dikomfirmasi awak media. Di kantor Desanya hari senin Tanggal 02 januari 2022, ia menegaskan. “ Pihaknya menggantikannya. Biar adil karena mereka-mereka yang sudah mendapatkan. Bantuan langsung tunai (BLT) di tahap 1, 2 dan 3 digantikan dengan orang lain saat penyauluran Bantuan langsung tunai (BLT) tahap 4 bulan desember 2022 lalu karena ada yang lebih berhak menerimanya dalam penggantian tersebut sudah sesuai prosedur melakukan musyawarah dengan Lembaga himpun pemekonan (LHP), tapi dirinya tidak memberi tahu kepada masyarakat yang digantikan tersebut karena kesibukan”
“ Pemerintahan desa setempat tidak bisa menunjukkan berita acara dan juga nama-nama penggantian yang mendapatkan bantuan tersebut. dengan alasan disimpan Sekretaris desa (sekdes) kemudian awak media menyuruh Kepala Desa agar sekdes mengantarkannya ke kantor desa baik asli maupun photo copy nya. Saat diminta arsip atau photo copy nya Kepala Desa berdalih mengatakan sudah di setor ke dinas pemberdayaan dan pemerintahan pekon (DPMPP) dan inspektorat setempat. Di kantor tidak ada arsip lagi. “ Ucapnya.
“ tapi aneh saat awak media konfirmasi di Dinas dinas pemberdayaan dan pemerintahan pekon (DPMPP) dengan sekretaris dan kabid. berita acara dan juga nama-nama penggantian yang mendapatkan bantuan tersebut tidak ada juga