Dua Hari Menjabat, Kapolres Way Kanan Ringkus Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Suarapedia.id – Pasca menjabat sebagai Kapolres Way Kanan yang baru berjalan selama dua hari, AKBP Didik Kurnianto meringkus diduga tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba.
Dalam mengungkap peredaran gelap narkoba, Kapolres Way Kanan didampingi oleh Kasatres Narkoba, Iptu Prayugo Widodo dan Kasihumas, Ipda Julian Fijriyansyah Sengaji, telah meringkus 6 tersangka dan barang bukti 5,64 gram sabu.
Kapolres menyebutkan, upaya pengungkapan kasus tersebut setelah Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat sehingga berhasil meringkus sebanyak 6 orang tersangka.
Ke enam tersangka yang berhasil diamankan tersebut yakni, SR (38), GU (55) warga Kecamatan Buay Bahuga, RM (24) Kecamatan Baradatu, DP (21), AS (45), GS (29) berdomisili di Kecamatan Umpu Semenguk.
Dengan rincian, 1 kasus sebagai pengedar narkotika bukan tanaman jenis sabu dan 4 kasus lainnya sebagai penyalahgunaan narkoba.
“Tersangka SR diduga sebagai pengedar narkoba ini ditangkap di Kampung Punjul Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, pada Rabu (07/01/2026) sekira pukul 19.40 wib lalu,” kata AKBP Didik Kurnianto, dalam keterangannya. Rabu, (14/1/2026)
Menurut Kapolres, pada saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka SR ditemukan barang atau benda yang diduga ada kaitanya dengan tindak pidana narkotika didalam lemari. Dengan total keseluruhan berat bruto narkotika jenis sabu sebanyak 5,64 gram.
Kemudian, untuk barang bukti yang telah dilakukan penyitaan berupa 1 buah wadah warna hitam kombinasi merah merk “gatsby styling”, 6 buah balutan tisu yang diikat karet gelang yang berisikan plastik klip berbagai ukuran dan total keseluruhan berat bruto narkotika jenis sabu sebanyak 5,64 gram.
Selanjutnya, 3 unit handphone berbagai merek, 1 buah botol kaca yang diduga alat hisap jenis sabu, 1 buah kotak kardus berwarna coklat yang terdapat no resi dan nomor handphone penerima.
Lalu, Plastik klip ukuran 1,2 x 2,3 cm yang di dalamnya berisikan kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram.
1 buah alat hisap bong yang terbuat dari botol “lasegar”, sedotan yang sudah dimodifikasi dan korek api gas dan Tas selempang berwarna hitam. Sehingga, total keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 5,89 gram.
“Tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu dapat dikenai pasal 114 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana Sub Pasal 609 Ayat (1) huruf A UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No.1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidanan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujar Kapolres.
“Kemudian, untuk tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu dijerat pasal 127 ayat (1) UU. RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun,” sambung Kapolres. (Wp/Moes)




