Bawaslu Mesuji Berkomitmen Gunakan Anggaran Hanya Untuk Kegiatan Pengawasan Pemilu
Laporan : Dhamar
Mesuji Lampung,(Suarapedia.Id) – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mesuji Menyatakan Siap Mengawal dan Mengawasi Jalanya Pilkada Serentak 2024, Hal itu Di Sampaikan Deden Cahyono,S.Sos.i Selaku Ketua Bawaslu Mesuji Rabu 17Juli 2204.
Dalam Pemaparanya Pria yang aktif di Berbagai Kegiatan Bawaslu itu Menjalaskan Bahwa Bawaslu Mesuji Memiliki Anggaran Untuk Pengawasan Pemilu 2024, Adapaun Anggaran itu Sudah Terpload Untuk Kegiatan Tim Pengawas mulai Dari Tingkat Desa Hingga Kecamatan Dan Kabupaten.
Adapun Anggaran yang di Berikan kepada Bawaslu tidak dapat di Gunakan Untuk Kebutuhan Pribadi Melainkan Anggaran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan digunakan semaksimal mungkin untuk mengawasi pelaksanaan Pemilu yang merupakan hajat hidup orang banyak. Prinsipnya uang negara, harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
“Uang negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat Oleh sebab itu Bawaslu berkomitmen untuk menggunakan anggaran sebaik mungkin dalam setiap kegiatan Pengawasan Pemilu,” Tegasnya.
Lajut Deden, Bawaslu Memiliki Kewajiban yang Harus di pahami Masyarakat Luas yakni :
* Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
* Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pengawas Pemilu pada tingkatan di bawahnya;
* Menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Bawaslu Provinsi sesuai dengan tahapan Pemilu secara periodik dan/atau berdasarkan kebutuhan.
* Menyampaikan temuan dan laporan kepada Bawaslu Provinsi berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota yang mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan tahapan Pemilu di tingkat kabupaten/kota;
* Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data-data kependudukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
* Mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif dan Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Tutupnya