Buka Kegiatan PMPRB, Sekdakab Ajak Semua Pihak Berkolaborasi Dalam Meningkatkan Nilai Absolut dan Predikat Pada Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Mesuji
Redaksi Daerah
MESUJI LAMPUNG (Suarapedia.ID) – Jajaran pemerintah kabupaten Mesuji melaksanakan Evaluasi dalam rangka perbaikan informasi perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) yang di laksanakan Di gedung aula rapat sekda, Desa Wiralaga Mulya pada Selasa, 07 Juni 2022
Turut hadir dalam acara tersebut di antaranya sekertaris daerah Mesuji, Staf Ahli, Para Assisten,Kepala Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji, Para Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji dan Camat se- Kabupaten Mesuji.
Mengawali Sambutannya Sekdakab Mesuji Syamsudin.S,.Sos. Mengatakan’ “Kegiatan ini di gelar Dalam rangka mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi secara mandiri di Lingkungan Pemerintah Kabupaen Mesuji, maka perlu dilakukan Evaluasi dalam rangka perbaikan Memperoleh Informasi Perkembangan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) di Instansi Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji.
‘ PMPRB sendiri merupakan modal penilaian mandiri dengan prinsip Total Quality Management dan digunakan sebagai metode untuk melakukan penilaian serta analisis terhadap kinerja Instansi Pemerintah yang berpedoman pada Peraturan Menteri PAN-RB Tahun 2020 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Tahun 2020-2024.
Syamsudin juga menyampaikan bahwa pada tahun 2021 Indeks Reformasi Birokrasi kita mendapatkan Nilai Absolute 43,19 dengan Predikat C atau naik sebesar 3,2 poin dari tahun sebelumnya yang memperoleh angka Nilai Absolute 39,99 pada tahun 2020 masih dengan Predikat C. Hal ini tentu saja menjadi hal yang harus di pikirkan dengan serius.
“karena dengan Predikat C ini berarti masih memiliki interpretasi kurang yang berarti sistem dan tatanan dalam AKIP kurang dapat diandalkan, Belum terimplementasi manajemen kinerja sehingga masih banyak perbaikan mendasar di level pusat.” Jelas Syamsudin
Penilaian PMPRB pada tahun 2022 ini berbeda dari tahun sebelumnya, hal ini karen merujuk pada Surat Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan pada Kemenpan dan RB Nomor B/564/RB.06/2022 Tanggal 25 April 2022 Perihal Mekanisme Penyampaian PMPRB Tahun 2022 yang intinya menyampaikan bahwa adanya penundaan penyampaian PMPRB yang semula ditetapkan tanggal 30 April 2022 diundur menjadi tanggal 15 Juni 2022, hal ini merupakan kesempatan berharga untuk dapat mempersiapkan diri menghadapi evaluasi PMPRB yang lebih baik lagi.
Syamsudin juga mengajak seluruh pihak terkait untuk dapat berkolaborasi dalam meningkatkan nilai absolut dan predikat pada indeks Reformasi Birokrasi kabupaten Mesuji.
“Oleh sebab pentingnya hal ini, maka saya (Sekretaris Daerah) sebagai Ketua Reformasi Birokrasi di Kabupaten Mesuji, mengajak seluruh Pihak terkait, baik Inspektorat sebagai Administrator, Assesor Pusat, Assesor Unit, dan Tim Penilai Internal. Untuk saling berkolaborasi dalam meningkatkan Nilai Absolute dan Predikat pada Indeks Reformasi Birokrasi Kabupaten Mesuji sehingga dapat tercapai Kondisi Good Governance yang tentu saja untuk mencapai hal tersebut diperlukan perubahan mendasar terhadap sistem Penyelenggaraan Pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek Kelembagaan, Ketatalaksanaan dan Sumberdaya Manusia Aparatur” pungkasnya, (Dmr)