Buntut Kerusuhan 5K vs perusahaan, Birin lepas tuntutan 1,6 tahun penjara
Redaksi Daerah
Tulang Bawang Barat-(suarapedia.id)- Terdakwa Birin alias Sabirin yang oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala dituntut hukuman pidana penjara selama Satu Tahun Enam bulan atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud Pasal 351 Ayat (1) KUHP, divonis lepas dari segala tuntutan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala, Kamis kemarin (02/02/2023).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala yang diketuai oleh Ita Denie Setiyawaty, S.H, M.H, dan Hakim Anggota Frisdar Rio Ari Tentus M, S.H, dan Laksmi Amrita, S.H, menyatakan jika terdakwa Birin alias Sabirin telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum, akan tetapi terdapat pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang merupakan alasan pemaaf.
“Melepaskan Terdakwa Birin alias Sabirin bin Rusdi oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, memulihkan hak-hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya, menetapkan barang bukti berupa satu helai baju lengan pendek berkerah warna biru tua, pada bagian depan baju disebelah dada kanan bertuliskan “TURN BACK CRIME” dan bagian belakang bertuliskan “SECURITY”, satu helai Jaket lengan panjang berwarna coklat, satu helai celana jins panjang berwarna biru muda, dikembalikan kepada Saksi Asmuni Bin Basri. Sementara sehelai jaket berwarna hitam lengan panjang dikembalikan kepada Terdakwa,” papar Hakim.
Kemudian, dilanjutkannya, satu buah flashdisk yang berisi 1 (satu) buah klip video dengan nama VID-20220302-WA0345, dikembalikan kepada Saksi Jevial Bin Jumantoro. Majelis Hakim juga membebankan biaya perkara kepada negara.
“Bahwa Birin alias Sabirin telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum yakni melakukan tindak pidana penganiayaan yang diatur dan diancam berdasarkan Pasal 351 Ayat (1) KUHP, akan tetapi terdapat pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces) yang merupakan Alasan Pemaaf berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) KUHP, sehingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala mengabulkan Nota Pembelaan (Pledoi) Tim Penasehat Hukum Terdakwa Birin alias Sabirin dari Kantor Hukum Lembaga Advokasi Siwo Migo DEDE SETIAWAN, S.H, dan BAMBANG IRAWAN, S.H, untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Lalu, memulihkan hak-hak terdakwa tersebut dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Terdakwa Birin alias Sabirin terbukti melakukan penganiayaan kepada saksi korban yang menyebabkan saksi korban mengalami luka pada bagian hidung,” imbuhnya.
Meski demikian, Majelis Hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tersebut merupakan suatu pembalaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces) dan merupakan alasan pemaaf berdasarkan Pasal 49 Ayat (2) KUHP.
“Hal ini didasarkan karena adanya perbuatan penganiayaan yang terlebih dahulu dilakukan kepada diri Terdakwa sehingga menyebabkan Terdakwa mengalami kegoncangan jiwa yang hebat, oleh karenanya perbuatan Terdakwa Birin alias Sabirin dimaafkan menurut hukum,” ucap Hakim.
Terpisah, Tim Penasehat Hukum Terdakwa Birin alias Sabirin dari Kantor Hukum Lembaga Advokasi Siwo Migo Dede Setiawan, S.H dan Bambang Irawan, S.H, mengucapkan terimakasih sebesar-besarnya kepada Majelis Hakim, dan mengapresiasi keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Menggala.
“Dalam hal ini, Majelis Hakim telah sangat cermat mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap didalam persidangan, sehingga kemudian mengabulkan Nota Pembelaan (Pledoi) yang kami ajukan. Ini merupakan bukti nyata bahwa penegakkan hukum di Indonesia tidak tebang pilih, sehingga masyarakat kecil juga bisa mendapatkan keadilan,” terang Dede Setiawan.
Ditambahkannya, merujuk pada keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum, saksi a de charge yang dihadirkan oleh Terdakwa, bukti surat, petunjuk dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan dalam persidangan, dimana satu dengan lainnya.(Darwis/R)