Bupati Ayu Asalasiyah Tegaskan Kepala Kampung Harus Amanah dan Bertanggung Jawab

Suarapedia.id – Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, hadiri Pelantikan Kepala Kampung Hasil Pergantian Antar Waktu (PAW) dan Penjabat (Pj) Kepala Kampung dalam Wilayah Kabupaten Way Kanan Tahun 2025 di Ruang Buway Pemuka Pengiran Udik. Selasa, (9/9/2025).
Disampaikan oleh Bupati Ayu Asalasiyah bahwa pelantikan tersebut merupakan bagian dari proses demokrasi di tingkat Kampung.
Bertujuan untuk menjaga kesinambungan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Ayu Asalasiyah proses PAW adalah bentuk tanggung jawab bersama untuk memastikan pemerintahan kampung tetap berjalan meskipun terjadi kekosongan jabatan.
“Jabatan ini adalah amanah dari masyarakat. Jalankan dengan penuh tanggungjawab, niatkan untuk ibadah dan pengabdian, serta senantiasa menjaga kepercayaan rakyat. Khusus kepada Pj. Kepala Kampung Cugah, Saya berharap agar dapat menjalankan tugas pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan kampung dengan sebaik-baiknya, hingga nantinya Kepala Kampung definitif terpilih dan dilantik. Jaga netralitas, profesionalisme, dan bangun komunikasi yang harmonis dengan semua unsur masyarakat,” kata Bupati Ayu.
Ia menekankan bahwa bahwa Kepala Kampung merupakan pimpinan sekaligus pelayan masyarakat. Jabatan ini bukan hanya sekadar prestise, tetapi amanah besar yang menuntut integrasi, keteladanan, serta kemampuan menjaga persatuan warga kampung.
Bupati juga mengingatkan pentingnya memahami Peraturan Bupati Way Kanan Nomor 9 Tahun 2018 sebagai landasan dalam pelaksanaan tugas.
“Sekali lagi Saya ingatkan, laksanakan tugas dengan baik, jujur dan jaga amanah, sehingga seluruh program yang ada di Kampung dapat berjalan kondusif, segera jalin komunikasi dengan Badan Permusyawaratan Kampung dan stakeholder, harapannya dapat bekerjasama membangun Kampung dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat Way Kanan Mandiri dan Sejahtera,” tegas Ayu Asalasiyah.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Way Kanan juga menetapkan keputusan sebagai berikut:
Memberhentikan dengan hormat Tati Manisem dari jabatan Penjabat Kepala Kampung Bukit Harapan, Kecamatan Way Tuba.
Mengesahkan pengangkatan Moh. Yusuf sebagai Kepala Kampung Bukit Harapan, Kecamatan Way Tuba sesuai Petikan Keputusan Bupati Way Kanan Nomor 100.3.3.2-237 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Kampung dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Kampung Bukit Harapan, Kecamatan Way Tuba.
Memberhentikan dengan hormat Eka Sulistyarini, sebagai jabatan Penjabat Kepala Kampung Kampung Baru Kecamatan Kasui dan Mengesahkan pengangkatan Ari Agustian sebagai Kepala Kampung Kampung Baru Kecamatan Kasui, sesuai Petikan Keputusan Bupati Way Kanan Nomor 100.3.3.2-238 Tahun 2025 tentang Pemberhentian Penjabat Kepala Kampung dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Kampung Baru, Kecamatan Kasui.
Memberhentikan dengan hormat Damirin dari jabatan Kepala Kampung Cugah Kecamatan Baradatu dan Mengesahkan pengangkatan Darmiyanti, sebagai Penjabat Kepala Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, sesuai Petikan Keputusan Bupati Way Kanan Nomor 100.3.3.2-239 Tahun 2025 tentang Pengesahan Pemberhentian Kepala Kampung dan Pengangkatan Penjabat Kepala Kampung Cugah Kecamatan Baradatu.