Camat TBT Tegaskan Kepalo Tiyuh Harus Taati Perbub
Redsksi Daerah
Tulang bawang barat,(Suarapedia.Id) -Menindaklajuti hasil dari pemberitaan beberapa awak media terkait pengangkatan dan pemberhentian aperatur tiyuh tahun 2022 ,yang di sampaikan kepala dinas pemberdayaan masyarakat dan tiyuh (DPMT)Sofyan nur melalui Kabid (PAPT) Azhari kabupaten tulang bawang barat.
“Saat dikonfirmasi di ruang kerja nya (02/03/2022)beliau menyampaikan terkait pengangkatan dan pemberhentian aparatur tiyuh harus melalui mekanisme yang mengacu kepada peraturan bupati(perbub)no 76 tahun 2021 atas dasar perubahan perbub no 49 tahun 2019.
“Azhari juga menegaskan dalam pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian aperatur tiyuh harus tetap berkordinasi dengan pihak kecamatan dan instansi terkait ,agar tidak ada kesalahan dalam mekanismenya dan harus lebih selektif lagi”paparnya
Selasa 08/03/2022 pukul 21.00 wib awak media menghubungi bapak Achmad Nazarudin S.IP.M.IP selaku camat tulang bawang tengah kabupaten tulang bawang barat ,melalui pesan washaaf guna memintai keterangan terkait keterangan yang di sampaikan dinas (DPMT)kepada awak media.
“Beliau memaparkan ,untuk pengangkatan dan pemberhentian aparatur tiyuh itu sendiri tentu tetap mengacu pada peraturan bupati, namun untuk saat ini untuk kepalo tiyuh sendiri khusus kecamatan tulang bawang tengah kabupaten tulang barat, belum ada yang mengajukan izin penjaringan dan semua itu tetap jatuh pada hak mutlak kepalo tiyuh itu sendiri kita kecamatan prinsipnya hanya menunggu.
Saat di singgung salah satu tiyuh yang berada berada di kecamatan ( TBT) yakni tiyuh Wonokerto yang terdapat hampir 80% aparatur tiyuh tidak memenuhi syarat ketentuan terkait ijazah dan usia ,beliau juga menambahkan ,untuk tiyuh Wonokerto sendiri belum mengajukan pelaksana penjaringan dan berkordinasi dengan pihak kecamatan,kita sudah lakukan sosialisasi kepada kepalo tiyuh nya,ungkapnya”.(Darwis)