Datangi Polres Mesuji, Puluhan Warga Agung Batin Tuntut Pelaku Pengelapan Sawit Segera di Tangkap
Laporan : Dmr
Mesuji Lampung,(Suarapedia.Id) – Puluhan warga Desa Agungbatin, Kecamatan Simpangpematang Kabupaten Mesuji datangi Kantor Polres setempat, Rabu (30/08/2023).
Adapun tujuan Mereka menanyakan kelanjutan kasus penggelapan sawit milik mereka yang mandek dan tidak satupun tersangka yang ditangkap.
Haryono, warga Agungbatin sebagai pelapor sudah empat kali dimintai keterangan oleh kepolisian terkait laporannya tersebut.
Ditemui di Gedung Satuan Reskrim Polres Mesuji, Pukul 10.00 WIB, ia mengatakan kedatangannya selain memenuhi panggilan penyidik yang keempat kalinya juga bersama puluhan warga mempertanyakan kelanjutan laporannya yang tidak ada kemajuan sama sekali alias mandek.
“Ya, hari ini, saya memang dipanggil untuk diminta keterangan lagi keempat kali. Tapi kali ini saya bawa puluhan warga lainnya, supaya warga jelas kenapa kok kasus ini tidak jalan. Bisa langsung tanya ke penyidiknya. Jangan tanya saya. Empat kali saya dipanggil, petanyaannya itu-itu saja muter-muter, sampai bingung sendiri saya,” katanya.
Bahkan ia bersama warga hari itu juga sempat meminta untuk bertemu Kapolres Mesuji, AKBP. Ade Hermanto untuk mempertanyakan kasus yang sudah hampir tiga bulan sejak 17 Juni 2023 lalu itu. Namun sayang orang nomor satu di Polres Mesuji belum bisa ditemui.
Usai dimintai keterangan, Haryono mengatakan ada beberapa keterangan tambahan yang diminta penyidik kepada dirinya. Termasuk kepentingannya melaporkan penggelapan itu.
“Saya ditanya apa melapor sebagai pribadi, saya bilang saya ini mewakili semua warga petani plasma yang dirugikan oleh tindakan orang yang menjual sawit kita ke lapak yang bukan milik perusahaan. Saya lampirkan juga surat kuasa dari semua warga. Selain itu, saya ini orang yang memergoki langsung penjualan sawit satu truk itu ke lapak dan saya sendiri yang tangkap truk berisi sawit di TKP itu langsung kita serahkan ke Polres,” ujarnya kesal
Yang lebih membingungkan, kata Haryono, ia ditanya terkait kerugian yang dialami akibat aksi penjualan diam-diam sawit oleh Suroso (terlapor) yang juga ketua kelompok plasma Desa Agungbatin.
“Ya, saya jawab saja yang bisa cek kerugiannya kan penyidik bukan saya. Dari semua bahan keterangan baik dari dirinya bahkan dari si penjual bahkan dari lapak , dari kantor plasma. Semua kan sudah dimintai keterangan,” ujarnya
Hal itu juga yang disesalkan Reza, sebagai pengacara Haryono, ia menyesalkan lambatnya tahapan proses hukum atas kasus yang terjadi di Agungbatin itu.
“Saya sendiri sudah berkali-kali minta agar Polres Mesuji segera meningkatkan kasus ini naik menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka, tapi sampai hari ini belum juga dilakukan. Meski dua alat bukti yang kita berikan sesuai dengan undang-undang sudah terpenuhi,” katanya.
Ia berharap polisi dapat memberikan atensi bagi kasus ini, karena kata Reza, kasus ini menyangkut petani plasma di Agungbatin, yang jumlahnya juga banyak agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat.
Santoso (77), warga Agungbatin yang juga pemilik plasma, yang ikut dalam rombongan ke Polres Mesuji mengatakan, awal kasus penggelapan sawit dilaporkan ke polisi, ia dan beberapa sepuh di desa sudah didatangi oleh Suroso (terlapor).
Santoso mengungkapkan dalam pertemuan di desa, Suroso sudah mengaku jika menjual sawit plasma sebanyak 5 (lima) kali dengan truk. Lalu meminta agar berdamai.
“Saya dan tokoh-tokoh desa didatangi Suroso, banyak saksi juga waktu itu, supaya kasus tidak dilanjutkan. Suroso sudah minta maaf ngaku menjual sawit 5 truk, tapi minta tolong supaya damai,” katanya yang diamini puluhan warga lainnya.
Terakhir, ia juga mempertanyakan orang-orang yang terlibat dalam aksi penggelapan itu, seperti mandor dan pengurus plasma lainnya kenapa tidak dipanggil polisi.
“Padahal, kalau dipanggil mandor plasma Agungbatin, kasus ini tambah jelas, berapa kali mandor itu meloloskan truk sawit yang dijual oleh Suroso dan si mandor hanya diberi uang Rp200-300 ribu/truk,” katanya.
Sementara, penyidik atas kasus tersebut, Ipda. M. Ghani Fikril Aziz, masih dalam konfirmasi hingga Pukul 18.00 WIB.
Namun sebelumnya ia mengatakan jika prosesnya masih dalam tahap penyelidikan. Belum meningkat ke penyidikan. Mengenai tersangka, Ghani juga mengatakan belum ada tersangka meski alat bukti dan keterangan-keterangan saksi sudah ada.(**)