Di Moderatori DLH, Pemkab Mesuji Gelar Rapat Pra Validasi Perubahan Rencana Tata Ruang Wialayah Kabupaten Mesuji
Redaksi Daerah
Mesuji Lampung,(Suarapedia.Id) – Dinas Lingkungan Hidup melaksanakam Rapat Pra Validasi Tentang Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mesuji dilaksanakan di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Mesuji Selasa 20/9/22
Rapat Pra Validasi KLHS Perubahan RTRW ini dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mesuji (Selaku Moderator), Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, Bappelitbangda Kabupaten Mesuji, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Pertanian, Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Bagian Tata Pemerintahan, Dinas Pariwisata ,Pemuda dan Olahraga serta tim penyusun KLHS Perubahan RTRW Kabupaten Mesuji.
Terkait Hal itu Asisten II bidang Ekonomi pembagunan Kabupaten Mesuji Beddi Mengatakan ‘ Saat ini Kabupaten Mesuji telah menyusun revisi RTRW yang sebelumnya telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Mesuji yang menjelaskan struktur ruang dan pola ruang sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 yang mana Telah dilakukan kegiatan Peninjauan kembali (PK) pada tahun 2020 terhadap RTRW Kabupaten Mesuji dan hasilnya adalah perlu dilakukan “Revisi”.
Adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan turunananya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan bagian dari rencana umum tata ruang yang didalamnya mengatur rencana struktur dan rencana pola ruang, RTRW memiliki masa berlaku 20 tahun, namun dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 tahun sementara Review RTRW merupakan penyempurnaan materi RTRW untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan pembangunan masa depan.
Penyempurnaan materi RTRW tentunya dapat berakibat pada perubahan kebijakan, rencana, dan program (KRP) tata ruang untuk itu perlu adanya Kajian Lingkungan Hidup Strategis Tandas assiten II bidang Ekonomi Pembangunan.