DPC SPRI Lakukan Pertemuan Dengan Kajari Kaur
KAUR (suarapedia.id), Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Repoblik Indonesia DPC SPRI Kabupaten Kaur melaksankan pertemuan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur, di ruang rapat kantor Kejaksaan Kaur, Jum’at (24/02/2023.
Dengan kedatangan Pengurus dan Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pers Repoblik Indonesia DPC SPRI Kabupaten Kaur ke kantor Kejaksaan Negeri Kaur di sambut baik oleh kajarai serta jajaran dilingkup Kajari Kaur.
Dalam acara pertemuan tersebut di hadiri oleh Kajari Kaur M. Yunus, SH. MH. Kasi Intel Carles Aprianto, SH. MH., Kasi Pidum Herry Antoni, SH. MH. Ketua DPC SPRI Darius, SH. Waka SPRI Apen Rozali, Sekretaris Bendahara, dan Seluruh Jajaran anggota DPC SPRI Kabupaten Kaur.
Kajarai Kaur M. Yunus, SH. MH menyampaikan ucapan Terima kasih atas kedatangan DPC SPRI Ke kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kaur, dengan pertemuan awal ini harapan kita tetap terjalin hubungan silaturahmi dan sinergitas yang lebih baik lagi kedepannya, kata Kajari Kaur.
“Media sebagai penyampai informasi agar dapat di pertanggungjawabkan dengan berita berita yang di sajikan, apalagi berita dugaan, ini harus di lengkapi dengan alat bukti yang riel, ” jelasnya.
Ketua DPC SPRI Kaur Darius, SH mengatakan ucapan Terima kasih kepada Kejaksaan Kaur yang telah menyambut baik atas kedatangan DPC SPRI Kaur Ke Kantor Kejaksaan Negeri Kaur, ujarnya.
“Tujuan kedatangan kami ini hanya bersilaturhami dan menjalin sinergitas yang baik, dan juga untuk menanyakan tentang penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kaur,” terang Darius.
Selain itu, sekretaris DPC SPRI Ilpitar mempertanyakan terkait penegakan hukum yang belum terselesaikan, seperti kasus di KPU Kaur dengan adanya dua orang yang sudah ditetapkanm menjadi tersangka, mengapa komisioner KPU dan bendahara tidak di proses, ujarnya
“Kemudian adanya dugaan pungli di jajaran KPU Kaur dalam perekrutan PPS dan PPK, mengapa kajari kaur hanya diam dan tidak membuat tim pencari data dan fakta di lapangan? Harapan kami kepada kajari kaur bagaimana penegakan hukum yang keridibel dan proposional dapat dilaksanakan di wilayah kaur ini.” Imbuhnya.
Kasi Pidum Herry Antoni, SH. MH menyampaikan terkait kasus di jajaran KPU Kaur memang belum selesai diproses, saat ini mereka masih menjadi saksi, karena kita masih butuh waktu untuk melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi ini, ketika ini terbukti bersalah bisa saja mereka nanti akan jadi tersangka, Kata Kasi Pidum.
Terkait dengan adanya dugaan pungli dijajaran KPU Kaur sampai saat ini kita tidak perna menerima laporan itu, walaupun kita tau dari berita yang beredar, tapi kita tidak bisa lakukan penyelidikan atau proses kalau tidak ada laporan, karena kita tidak ada alat bukti untuk memperoses nya. Tutup Herry.
Sementara itu di tempat yang sama salah satu anggota DPC SPRI Roni menanyakan bagaimana perkembangan kasus kepala desa yang sudah di laporkan ke kajari Kaur. Seperti kepala desa Muara Tetap, sejauh mana perkembangan penanganan kasus ini, ujar Roni.
Kasi Intel Kajari Kaur Carles Aprianto, SH. MH menyampaikan dalam penanganan kasus kepala desa memeng sudah masuk laporan ke kajari Kaur, tapi kita tidak bisa menanganinya karena kasus ini pertama sudah masuk di pihak kepolisian, artinya pihak kepolisianlah yang dapat memproses dan menangani kasus ini, Kata Carles.
Kajari Kaur M. Yunus, SH. MH juga menyampaikan tahun 2023 ada program Kejagung iaitu “Jaksa Jaga Desa,” dalam waktu dekat kita akan sosialisasikan program dari pusat ini, tujuan program Jaksa Jaga Desa ini adalah untuk memberikan edukasi dan meningkatkan SDM Desa dalam membangun, yang sifatnya lebih dari kepembinaan desa, Tutup Kajari Kaur. (Al)