Dua Wanita Dengan Barang Bukti Pil Ekstasi Berhasil di Amankan Satnarkoba Polres Tubaba
Tulang Bawang Barat-(suarapedia.id)- Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat Polda Lampung berhasil amankan 2 (satu) orang Wanita yang di duga Pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstasi, Jumat (03/01/2025)
Mewakili Kapolres Tubaba, AKBP Sendi Antoni S.I.K., M.I.K, Kasat Narkoba AKP
Jefry Saifullah, S.H, M.H mengatakan bahwa Dua orang Wanita yang diamankan inisial SA (23) yang merupakan warga kelurahan Panaragan jaya Kec.Tuba Tengah Kab.Tubaba dan inisial EN (23) warga Tiyuh Chandra Jaya Kec.Tuba Tengah Kab.Tubaba
“Kedua Pelaku ditangkap sedang berada di jalan poros Kel. Panaragan Jaya Kec. Tulang bawang tengah Kab.Tulang Bawang Barat, Dan berhasil mengamankan 1 (satu) butir pil warna merah yang diduga narkotika jenis Extacy, 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1000 (seribu rupiah), 1 (satu) unit handphone android merk VIVO Y03T warna biru, 1 (satu) unit handphone android merk OPPO 16E warna biru, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) unit motor merk Honda BEAT warna hitam dengan nopol BE 2432 QD beserta kunci kontak.” Ungkap Jefry
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku SA dan EN dijerat Pasal dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” Pungkasnya
Penulis:(humas_tubaba)
Editor:(Darwis)