Berita DaerahBerita Media GlobalBerita TerkiniKabar LampungTulang Bawang Barat

Edarkan Ribuan Pil Hexymer seorang Pemuda asal Mesuji di Ditangkap Polisi

Redaksi Daerah

Tulang Bawang Barat-(suarapedia.Id)- Satuan Reserse Narkoba Polres Tulang Bawang Barat mengamankan Seorang Pemuda berasal dari Mesuji karena kedapatkan mengedarkan obat terlarang Hexymer .

Pemuda berinisial HH (20) diamankan Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat karena mengedarkan ribuan butir obat jenis Hexymer di Kecamatan Way Kenanga Kab Tulang Bawang Barat.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat IPTU Yopi Hariyadi, S.H menyebut Pemuda yang mengedarkan obat terlarang tersebut merupakan warga Desa Buko Poso RT/ RW 004/007 Kec. Way Serdang Kab. Mesuji.

“HH merupakan warga Desa Buko Poso RT/ RW 004/007 Kec. Way Serdang Kab. Mesuji, Dirinya kedapatkan mengedarkan ribuan obat terlarang,” kata IPTU Yopi, Selasa (25/10/2022).

Menurut Kasatres Narkoba, HH merupakan seorang Buruh Tersangka diamankan pada Kamis (25/10/2022) 01.00 wib dini hari.

“Pelaku berhasil kami amankan tanpa perlawanan saat sedang berada di rumah temanya yang bernama Zainal Arifin,” ujar IPTU Yopi
Kasatres Narkoba menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran ribuan butir obat Hexymer ini berkat penyelidikan yang dilakukan petugas di wilayah Kecamatan Way Kenanga.

“Petugas mendapatkan informasi bahwa ada sebuah rumah, yang sering dijadikan tempat transaksi psikotropika dan obat keras,” bebernya.

Berdasarkan informasi itu, dirinya bersama personel langsung menuju lokasi yang ditujukan kepada petugas dan mengamankan terduga pelaku dan beriku barang bukti Pil Hexymer sebanyak 1577 butir.

Lanjut kata kasat Menurut keterangan terduga Pelaku HH bahwa Pil Hexymer tersebut di dapat dengan cara beli melalui online setiap botolnya dengan harga Rp. 2.500.000.-(dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan pembayaran COD dan dilakukannya sudah tiga kali transaksi.

Terduga tersangka tersebut dikenakan pasal ” Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak miliki izin edar sebagaimana dimaksud pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) dan/atau 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dalam UU RI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan diancam Penjara 10 tahun denda 1 milyar. (Darwis)

Redaktur Umum

Dhamar Radithia Merupakan seorang Jurnalist yang Bergabung Di Media Cetak dan Online pada Tahun 2000,

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
perihoki perihoki perihokipola geger olympus banjir scatter hitam pasti gampang menang link gacor resmiinfo game gacor dapat scatter hitam daftar akun vip kakek mencari gacor seru kejar jackpot master gacor terus mahjong putaran gacor depo qris praktis petualangan spaceman gacor situs rekomendasi gacor game pg soft link cakar76 terpercaya mahjong naga hitam mahjong scatter emas mahjong ways 3 kincir88 deposit qris mahjong emas gacor mahjong ways anti rungkad mahjong wins emas olympus lagi bocor taktik gampang maxwin menang tanpa hambatan Pilihan Game Pragmatic Strategi Maxwin Mahjong Pola Jackpot Olympus Scatter Naga Mahjong Psikologi Mahjong Ways RTP Mahjong Online depo sekali meledak gampang cari duit kegacoran sweet bonanza link maxwin melimpah maxwin hati senang scatter melimpah disini scatter pasti turun situs gampang bocor strategi mengadu hoki trik super gacor pola admin cakar76 pola mahjong 3 rtp gates of olympus rtp mahjong wins strategi mahjong ways rtp pg soft starlight princess x1000 sweet bonanza kincir88 link kincir88 gacor link resmi kincir88 game-viral-pgsoft situs-auto-profit rekomendasi-akun-maxwin pola-paling-paten bocoran-rtp-maxwin