Gegara Cabuli Anak Di Bawah Umur, Warga Gistang Way Kanan Masuk Jeruji Besi
Laporan : Ikhsan/Moes
Way kanan, (Suarapedia.Id) – Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap pelaku diduga melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung, Kamis (07/09/2023).
Tersangka inisial SH (21) berdomisili di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra Mewakili Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo menjelaskan kronologis kejadian pada hari Rabu, 23-08-2023 pukul 06:30 WIB korban Mawar bukan nama sebenarnya usia 13 tahun pamit untuk berangkat ke sekolah.
pada saat pukul 13.30 WIB ibu korban menantikan anaknya pulang kerumah namun tidak kunjung datang, sehingga memutuskan untuk mencari di rumah keluarga korban yang berada di Kampung Gelombang panjang Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung yang biasanya korban singgah tetapi korban tidak ada.
Selanjutnya ibu korban mendapatkan kabar bahwa Mawar dibawa oleh seorang pria yang berinsial AG lalu Ibu Korban memutuskan untuk melaporkannya ke Kepala Kampung, dan mendatangi rumah AG di Kampung Gistang namun di rumah tersebut tidak ada orang.
Beberapa waktu kemudian Ibu korban mendapatkan kabar dari saksi saksi bahwa korban dibawa oleh teman AG yang berinsial SH.
Atas kabar tersebut korban bersama SH ditemukan sedang berdua di kediaman SH di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk, Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.
Menurut keterangan korban bahwa pada saat pulang sekolah korban dijemput oleh AG di Kasui dan dibawa ke Baradatu sampai di kebut sawit yang berada di pinggir jalan AG berhenti dan mengancam korban akan memukulnya apabila tidak melakukan hubungan intim dengannya.
Setelah itu AG membawa koban ke rumah SH sampai ditempat pelaku lalu korban ditinggalkan oleh AG dengan alasan akan menjemput temannya dan saat berada dirumah tersebut, disitulah SH memaksa melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap korban.
Atas peristiwa yang dialami nya ,korban marasa takut terhadap pelaku sehingga ibu korban yang mendengar hal tersebut tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindak lanjuti.
Kronologis penangkapan TSK terjadi pada hari Kamis, 24-08-2023 pukul 15:00 WIB UPPA Satreskrim Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Gistang Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya pelaku inisial SH dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut sedangkan untuk rekan pelaku inisial AG masih DPO ,” Jelas Kasat Reskrim.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan Pasal 81 Ayat (1) atau Pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.