Gepak Lampung Apresiasi Polda: Bekerja Maksimal dan On the Track, Laporan Kami Tuntas

Bandar Lampung-(suarapedia.id)-Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Pembangunan Anti Korupsi (Gepak) Lampung mengapresiasi kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Lampung yang dinilai telah bekerja maksimal dan profesional dalam menuntaskan laporan dugaan ijazah palsu yang menyeret anggota DPRD Lampung Selatan, Supriyati.
Setelah sempat diwarnai isu penghentian, perkara tersebut kini memasuki babak baru dengan dilimpahkannya berkas perkara tahap dua, lengkap dengan dua tersangka dan barang bukti, ke Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Rabu, 30 April 2025.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, menegaskan bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan dan secara resmi telah dilimpahkan.
“Hari ini kami telah melimpahkan berkas tahap kedua atau sudah P21 lengkap kepada jaksa,” ujar Kombes Pol Dery Agung Wijaya, di Mapolda Lampung, Rabu (30/4/2025).
Menurutnya, pelimpahan dilakukan langsung oleh tim penyidik dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), yang juga menyerahkan dua orang tersangka serta barang bukti.
“Untuk saat ini, yang kita serahkan atau kita tahap duakan ada dua orang, yaitu (S) sebagai pengguna dan (AS) sebagai pembuat,” tambahnya.
Merespons pelimpahan tersebut, Ketua Gepak Lampung, Wahyudi, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya kepada pihak kepolisian, khususnya Ditkrimsus Polda Lampung dan Unit IV Tipidter, yang telah serius menangani laporan lembaganya.
“Alhamdulillah, saya ucapkan terima kasih kepada Polda Lampung, khususnya Ditkrimsus Tipidter Unit 4, yang telah bekerja maksimal dalam memproses perkara pengaduan dari lembaga kami, Gepak Lampung. Ini bukan perkara mudah, menyita waktu dan pikiran, namun berkat keseriusan penyidik yang bekerja maksimal dan on the track, hingga kemarin, Rabu 30 April 2025, Polda telah melimpahkan perkara ini tahap dua, yaitu barang bukti dan tersangka,” kata Wahyudi.
Ia menegaskan bahwa dengan pelimpahan tersebut, laporan mereka kini telah tuntas dan tinggal menunggu proses persidangan.
“Tuntas sudah, sekarang tinggal menunggu proses persidangan. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dengan ancaman hukuman 5 sampai 10 tahun penjara,” ujarnya.
Wahyudi juga mengimbau masyarakat, khususnya di Lampung Selatan, untuk tidak bermain-main dengan proses politik demi ambisi menjadi wakil rakyat.
“Kami berharap ke depan, masyarakat, khususnya masyarakat Lampung Selatan, tidak main-main dengan proses politik. Jangan ingin menjadi anggota dewan dengan cara-cara yang salah, karena ini jelas mencederai proses demokrasi,” tegasnya.(red)