Hi.Saply TH : Sebanyak 2336 Peserta Non ASN Mesuji Terima Kartu BPJS Ketenagakerjaan
Redsksi Daerah
Mesuji Lampung,(Suarapedia.Id) – Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji Melaksanakan Sosialisasi Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagalerjaan Untuk Pekerja Jasa Kontruksi Kabupaten Mesuji Tahun 2022”
Kegiatan yang Di Laksanakan Di Kantor Bupati Mesuji Ini Di Hadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, Staf ahli, Para Asisten, para Kepala Perangkat Daerah serta kepala,Bagian di Lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji,Pimpinan atau perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Lampung Tengah beserta jajaranya,Para Pengusaha Jasa Konstruksi di Kabupaten Mesuji.
Mengawali sambutannya Bupati Mesuji Mengucapkan Selamat kepada para Pegawai Non ASN yang telah menerima kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan jumlah total peserta sebanyak 2336 peserta dengan nilai premi jkk jkm BPJS ketenagakerjaan sebesar Empat belas ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah per peserta per bulan, semoga dengan terdaftarnya para pegawai Non ASN pada program BPJS Ketenagakerjaan ini dapat memberikan manfaat dan perlindungan kepada para pegawai Non ASN sehingga meningkatkan kinerja para Pegawai Non ASN di Lingkup Pemerintah Kabupaten Mesuji.
‘ Pada hari ini juga akan diadakan Kegiatan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Mesuji kepada para pekerja konstruksi yang merupakan salah satu bentuk implementasi Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019 tentang kepesertaan bagi pemberi kerja, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa, Tenaga Non PNS, Pekerja bukan penerima upah dan jasa Konstruksi dalam mengikuti Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
oleh sebab itu, kegiatan kita pada hari ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait kewajiban pihak pemberi kerja di sektor jasa konstruksi untuk melindungi tenaga kerjanya dalam jaminan Kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
hal ini merupakan kewajiban bagi pemberi kerja untuk menjaminkan sesuai dengan apa yang diamanatkan undang-undang, artinya kewajiban ini harus dipenuhi, kalau tidak dipenuhi berarti melanggar peraturan perundang-undangan tersebut.
‘ Diharapkan masing-masing stakeholder terkait dapat ber elaborasi untuk mewujudkan pemenuhan kewajiban atas jaminan kecelakaan kerja dan Jaminan Kematian bagi para pekerja konstruksi
Ia Melajutkan’ Seperti yang kita ketahui bahwa kecelakaan kerja akan menghambat seorang tenaga kerja dibidang konstruksi dalam bidang pekerjaannya, bahkan bisa menghilangkan mata pencahariannya.
‘Sekali lagi saya mendorong bagi para pemberi kerja untuk mendaftarkan para tenaga kerja nya ke BPJS Ketenagakerjaan, karena hal ini tidak hanya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral bagi para pemberi kerja.Tutupnya(DMR)