Ijazah Samudi : Asli atau Palsu
Penulis:
Ahmad Basri
Ketua : K3PP Tubaba
Tulang Bawang Barat-(suarapedia.id)-
Bicara tentang program pendidikan paket C ( Setara Ijazah SMA ) merupakan kebijakan Pemerintah dalam hal ini kementerian pendidikan. Tujuan untuk memberikan kesempatan pencapaian jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Program paket C dalam prakteknya banyak diminati masyarakat luas. Paket C diperuntukkan bagi mereka yang tidak bisa melakukan proses belajar mengajar secara formal sehingga sesuatu hal putus ditengah jalan.
Mereka yang mendapatkan ijazah paket C diakui oleh pemerintah untuk dapat digunakan untuk berbagai macam kepentingan. Bisa untuk kepentingan melamar pekerjaan atau melanjutkan jenjang pendidikan lebih tinggi lagi.
Dengan biaya yang murah dan cepat program paket C telah menjadi fenomena ditengah masyarakat. Hal ini dapat terlihat lahirnya lembaga – lembaga penyaji program paket C. Paling banyak lulusan program paket C untuk melamar pekerjaan.
Namun mereka yang mengikuti program paket C tentu harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh Pemerintah kementerian pendidikan. Persyaratan yang paling utama tentunya adalah ijazah SMP atau sederajat yang telah diakui oleh pemerintah – kementerian pendidikan.
Proses belajar dalam program paket C setiap orang berbeda beda. Mereka yang hanya memiliki ijazah SMP sederajat belum pernah menjadi siswa SMA tentunya harus mengikuti reguler sekolah periodik biasa 3 tahun..Beda yang pernah sekolah di SMA / sederjat namun berhenti ditengah jalan. Maka tinggal melanjutkan sisa di program pendidikan paket C.
Menarik, apa yang terjadi kasus di Kabupaten Tulang Bawang Barat program pendidikan paket C. Sepertinya jika dipahami apa yang diberitakan oleh harian berita online prokontra.co.id.dan suarapedia.id, Rabu, 24 Januari 2024, bahwa ijazah paket C yang dimiliki oleh Samudi, banyak dipertanyakan keabsahannya.
Apakah telah sesuai dengan persyaratan yang keluarkan oleh Pemerintah/Kementerian Pendidikan dimana syarat program pendidikan paket C adalah harus ijazah SMP / sederjat.
Sedangkan Samudi menggunakan persyaratan hanya menggunakan STTB (Surat Tanda Tamat Belajar) yang dikeluarkan oleh pondok pesantren dalam hal ini pondok pesantren Bustanul Ulum berstatus.
Pertanyaan apakah sistem pendidikan yang berada di pondok pesantren tersebut diakui atau tidak dalam penyelenggaraan pendidikan oleh pemerintah kementerian pendidikan yang menaunginya.
Jika tidak, tentu apa yang dilakukan oleh Samudi untuk mendaptar program paket C, untuk memperoleh ijazah setara SMA bisa dikatakan ilegal. Karna tidak memenuhi persyaratan dimaksud.
Sebaliknya jika legal sistem pendidikan yang diselenggarakan pondok pesantren dimana Samudi belajar maka dapat dikatakan sah mengikuti program paket C memperoleh ijazah. Dan bukan hanya STTB yang dikeluarkan oleh pihak pondok pesantren tapi ijazahpun bisa dikeluarkan.
Apalagi ijazah paket C Samudi hari ini digunakan untuk mencalonkan diri sebagai caleg di Kabupaten Tubaba, tentu akan menjadi persoalan besar pada akhirnya. (Red)