Ingat !!!…KTP, KK Dan Akte Kelahiran Tidak Memerlukan Legalisir
Redaksi Daerah
(Suarapedia.Id) – ada perubahan menganai Dokumen Administrasi Kependudukan yaitu pada penandatanganan dokumen Kependudukan seperti KK dan Akta Pencatatan Sipil, dimana saat ini tanda tangan dokumen kependudukan tidak lagi menggunakan tanda tangan menual atau tanda tangan dengan Pena.
Tanda tangan menggunakan tanda tangan elektronik (TTE)
QR code adalah singkatan dari quick response code. Kode ini adalah barcode dua dimensi yang bisa memberikan beragam jenis informasi secara langsung termasuk informasi mengenai tanda tangan, jika dilihat saat ini semua Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil seluruh indonesia semua menggunakan format yang sama pada penandatanagan dokumen kependudukan baik kk ataupun akta pencatatan sipil
Kertas HVS A4 80 gram
Terhitung 1 Juli 2020 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mencetak dokumen KK dan Akta Pencatatan Sipil menggunakan Kertas A4 80 Gram, jika dilihat tidak ada yang spesial dari dokumen kependudukan yang di cetak dengan format ini, tetapi ada kelebihan dokumen kependudukan dengan format digital ini jika kita scan qr code yang tertera dapat kita lihat ke aslian dokumen tersebut dari tanggal terbit hingga penandatangan dokumen tersebut.
TIDAK MEMERLUKAN LEGALISIR
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 104 Tahun 2019, khususnya di Bab VI pasal 19 ayat 6 disebutkan bahwa Dalam hal Dokumen Kependudukan dengan format digital dan sudah ditandatangani secara elektronik dan KTP-el tidak memerlukan pelayanan legalisir.
Untuk mengecek keasliannya cukup dengan melakukan scan QR Barcode dengan aplikasi Very DS. Aplikasi Very DS dapat diunduh dari Google PlayStore Dan uktuk KTP-EL menggunakan alat yang bernama smart card.
(Sumber Disdukcapil Mesuji)