Ini Penjelasan Dinas Olahraga Pariwisata: Paska Viral Kasus Pemerasan di Islamic Center Tubaba
Tulang Bawang Barat-(suarapedia.id)- Paska viral kasus pemerasan yang dilakukan dua satpam Islamic centre sudah dilakukan perdamaian antara pelaku dan korban, Pemerintah kabupaten Tubaba melakukan pembenahan peraturan untuk pedagang yang sedang digodok tahun 2024 ini dan terkait pungli masih tetap bergulir.
Penjelasan pembenahan Pemerintah kabupaten Tubaba melalui Dinas olahraga Pariwisata disampaikan oleh Kepala Bidang Wisata WANTI SARI.S.Kom.MM, ‘Kalau kita Perbup nya untuk pedagang baru di godok di 2024, PERBUB 2024 itu juga belum keluar jadi kami belum ada penarikan Retribusi untuk pedagang makanya kemarin ada yang turun juga wartawan konfirmasi apakah ini termasuk Retribusi kata kami bukan karena PERBUB kalau turun kami belum berhak untuk memungut Retribusi ke pedagang,” Menurut hemat penulis untuk para pedagang di Islamic centre silahkan berdagang karena belum ada pungutan retribusinya dikarenakan perbup nya belum selesai.
Kemarin juga dari Polres konfirmasi ke kantor langsung tetapi kalau pedagang itu beda bidang sama Fahri bukan dengan saya anggota polres ketemu langsung sama Kabid Fahri yang menangani pedagang-pedagang itu karena Pungutan liar (PUNGLI), karena sudah ada pengaduan lewat Saber PUNGLI makanya mereka langsung turun kemarin ke Dinas untuk kasus PUNGLI masih bergulir kemarin dari Polres dari Tipikor turun langsung ke DISPORAPAR untuk konfirmasi ke Kabid ekonomi,” ungkapnya.
Masih kata Kabid Wanti menjelaskan, “Atas tindakan pemerasan antara korban dan pelaku sudah berdamai dan mengundurkan diri ini penjelasan Wanti, ” ‘untuk pelaku sudah mengundurkan diri dan sisanya mereka masih aktif sampai bulan Desember di tahun 2025 mulai Januari sudah tergantikan dengan POL PP karena kami sudah mengumpulkan semua, saat ini mau tidak mau kalau kasus banyak yang terjadi mereka harus off untuk tahun 2024 Desember untuk Satpam,”ujar Wanti.
Selanjutnya,” parkir bukan ranah kita tapi Dishub kalau kebersihan tetap jalan itu, pelaku sama Munir katanya sudah melakukan perdamaian, mereka ketemu untuk melakukan perdamaian mengeluarkan uang kemarin yang diminta oleh pelaku sudah dikembalikan dan tetapi kayanya belum diperbolehkan untuk pencabutan di Polres karena mereka masih melakukan pemanggilan-pemanggilan.
Kemarin itu (Disporabudpar) sudah dua kali pertemuan dengan Security yang sisanya karena mereka maksa minta diperpanjang tapi kami dari pihak Pemda melalui DISPORAPAR tidak bisa itu harus digantikan dengan POL PP jadi mereka bekerja sampai dengan Desember Ahir,” ujarnya.
Untuk Lapak tempat dagang itu dulu kemungkinan ada penarikan karena saya menanyakan mengapa yang jualan diujung tidak maju kedepan tempat yang kosong, “kenapa yang di ujung tidak maju ke depan itu kan kosong, kantin bilang tidak bisa Bu karena sistemnya itu tidak boleh diisi itu udah di beli. kok di beli saya bilang ini kan punya Pemda siapa saja boleh intinya masalah sistem lapak itu ada orang jail. “jelasnya.
Wanti menambahkan stetmen terahir terkait korban lain dari pemerasan yang pernah terjadi dan informasi diduga sudah masuk ke Disporapar, “untuk masalah korban-korban tidak laporan karena mereka malu takut di viralkan jadi mereka takut dengan di viralkan kedua orang tua malu dengan masalah itu karena mereka ini ada ancaman dari ancaman itu jadi si korban takut untuk melapor”pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Tubaba lewat Kepala Bagian Hukum BUDI SUGIYANTO, S.H., M.H. terkait peraturan daerah ini penjelasannya saat di konfirmasi melalui pesan WhatsApp “Terkait Pajak daerah dan Retribusi telah diatur dalam Perda Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, sedangkan sebagai Pelaksanaan dalam teknis pemungutan pajak dan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati tentang Tatacara pemungutan pajak atau Retribusi Daerah dan beberapa perbup tentang tatacara pemungutan telah disahkan dan ada sebagian masih dalam proses.”tegasnya. (red)