Jelang Idul Fitri 1445 H, Polres Tulang Bawang Barat laksanakan Ops Pekat Krakatau 2024
Tulang Bawang Barat-(suarapedia.id)- Dalam rangka menciptakan kondisi Sitkamtibmas Di Wilayah Hukum Polres Tulang Bawang Barat, Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Ndaru Istimawan, S.IK , siang ini memimpin pelaksanaan Latihan Pra Operasi Pekat Krakatau 2024, yang bertempat di Aula Polres Tulang Bawang Barat, Rabu (20/3/2024).
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Tulang Bawang Barat didampingi oleh Waka Polres Tulang Bawang Barat Kompol Heru Sulistyananto, SmH, M.H dan dihadiri oleh Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, Kasat Samapta, Kasat tahti, Para Kapolsek dan anggota Polres Tulang Bawang Barat yang ditunjuk dalam Operasi Pekat Krakatau Polres Tulang Bawang Barat.
Operasi Pekat Krakatau 2024 merupakan Operasi Kepolisian Kewilayahan yang dilaksanakan dalam rangka cipta kondisi sitkamtibmas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat serta penanggulangan penyakit masyarakat, kejahatan penyalahgunaan handak, petasan/mercon, narkoba, premanisme, prostitusi, pornografi (baik konvensional maupun online), judi (baik konvensional maupun online) dan miras ilegal yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Tulang Bawang Barat berharap dengan adanya Operasi Pekat ini dapat menjamin stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat selama Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024.
“Saya berharap dengan melaksanakan Operasi Pekat Krakatau Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 dan nantinya saat memasuki hari raya idul fitri 2024, Polres Tulang Bawang Barat dapat meningkatkan jaminan kepada masyarakat terkait stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Tulang Bawang Barat sehingga masyarakat khususnya Umat Islam dapat melaksanakan ibadah puasa di Bulan Suci Ramadhan ini dengan aman dan nyaman,” tegas Kapolres.
Operasi Pekat Krakatau 2024 ini akan berlangsung selama 14 (empat belas) hari terhitung mulai tanggal 21 maret hingga 3 April 2024 dengan tujuan dapat meminimalisir adanya Gangguan Kamtibmas/penyakit masyarakat seperti kejahatan penyalahgunaan Premanisme, Prostitusi, Pornografi (baik konvensional maupun online), judi (baik konvensional maupun online) dan miras ilegal/oplosan yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok/sindikat dengan melaksanakan penegakkan hukum terhadap target operasi (pelaku kejahatan) secara tegas terukur dan berpedoman pada hukum yang berlaku.
(Humas Tubaba)
(Darwis)