Berita DaerahBerita Media GlobalLampung Timur

Kamirah Mantan Kepala Desa Trisinar Harapkan Kapolda Lampung Telusuri Proses Pembebasan dua Perempuan Terduga Pelaku Penipuan

Lampung Timur-(suarapedia.id)-Dua wanita Putri Romadhona 21 tahun dan Arie 36 tahun warga asal Prabumulih Sumatera Selatan pada tanggal 19 Maret 2024 beberapa waktu lalu di tangkap satreskrim Polres di kabupaten lampung timur (Lamtim) provinsi Lampung diduga kedapatan melakukan penipuan uang terhadap mantan kepala Desa

Aksi pelaku melakukan penipuan menggunakan modus mengaku sebagai Kasat Reskrim lampung timur berhasil menguras uang sebesar Rp 246.785.840, milik Kamirah, mantan Kepala Desa Trisinar Kecamatan Marga Lampung Timur yang saat ini menjalani sedang menjalani hukuman di tahan di lapas Sukadana kelas ll B. akibat diduga korupsi Dana Desa (DD) tahun 2017.

perkembangan proses hukuman penetapan kedua perempuan tersangka penipuan tersebut di Rutan Sukadana kabupaten lampung timur dipertanyakan Kamirah, mantan kepala desa Trisinar Kecamatan Marga Lampung Timur
dirinya meminta keadilan lantaran menjadi korban

Di temui di Rutan Sukadana awal Desember
lalu Kamirah mantan kepala desa menceritakan kronologis, penipuan yang di alaminya, yang mana akibat dari perbuatan kedua perempuan tersebut dirinya harus menghadapi perkara hukum yang sedang dirinya hadapinya.

” Waktu itu pada tahun 2023 saya menunjuk BTP sebagai pengacara, untuk mendampingi saya dalam perkara yang sedang saya hadapi, yakni tuduhan korupsi Dana Desa tahun 2017 sebesar Rp 246.785.840,” ini bentuk perbuatan kezaliman kepada saya,” jelasnya.

Kamirah, mantan Kepala Desa Trisinar kembali mengemukakan pada awal tahun 2024, BTP menyampaikan kepada dirinya, bahwa BTP di hubungi seseorang yang katanya Kasat Reskrim polres Lamtim, orang tersebut bisa membantu dirinya bebas dari tuntutan penjara dengan catatan mengembalikan uang kerugian negara dalam perkara yang sedang menimpanya

“pada saat itu Lalu BTP ,anak kandung dari
DPP, memberikan nomor rekening tersebut
Jadi rekening orang yang menipu saya dengan mengaku kasat tersebut saya dapat dari BTP,
Saya sempat menghubungi orang tua BTP,
pak DPP, saya meminta masalah ini dapat menjadi perhatian semua pihak khususnya bapak kapolda lampung,”harapnya

Dirinya juga mengutarakan sebelum mentransfer uang ke rekening yang di berikan BTP. menelpon nomor pak DPP namum dalam keadaan tidak aktif kemudian 3 hari kemudian dia menelpon kembali saat itu pak DPP menyarankan agar dirinya mentransfer uang tersebut

” Yang pasti anak saya, mentransfer uang itu atas perintah BTP, maka saya minta keadilan, dua orang menipu saya juga harus di adili, dimana sekarang keberadaan nya, kenapa cuma lebih kurang satu bulan saja di Rutan, sekarang ternyata sudah bebas, Saya mintak proses hukum jangan tebang pilih harus di tegakkan seadil -adilnya,pintanya.

Sementara itu oknum BTP, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp pada Sabtu 21 Desember 2024 pagi terkait keterangan Kamirah mantan kepala desa yang menyatakan nomor rekening penipuan penerima uang tersebut hingga berita ini di tayangkan terkesan bungkam enggan memberikan keterangan apapun.(Tim)

Related Articles

Back to top button
perihoki perihoki perihoki